BeritaPeristiwa

Iso OTT Liar, Fakta Senyap: Kajari Sampang Dalam Pemeriksaan Kejagung

Iso OTT Liar, Fakta Senyap: Kajari Sampang Dalam Pemeriksaan Kejagung

SAMPANG, SuaraPertiwi.id – Publik Sampang diguncang kabar dibawanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/01/2026). Informasi ini dilansir dari media Jawa Pos Radar Madura (JPRM) dari sumber internal yang menyebut proses tersebut berlangsung senyap namun serius. Rabu 21-01-2026.

Menurut sumber JPRM, Fadilah lebih dulu diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sebelum kemudian diterbangkan ke Jakarta pada hari yang sama untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Kejagung. Langkah ini dinilai tidak lazim untuk perkara ringan dan menegaskan bahwa persoalan yang diperiksa bukan perkara biasa.

Sumber tersebut secara eksplisit membantah isu operasi tangkap tangan (OTT) yang telanjur beredar liar. Pemeriksaan disebut berkaitan dengan perkara lama saat Fadilah masih menjabat sebagai Kajari Barito Utara, bukan terkait tugasnya di Sampang. “Isu OTT itu tidak benar,” tegas sumber JPRM.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari pihak Kejari Sampang. Upaya konfirmasi JPRM kepada Fadilah Helmi tidak mendapat respons. Panggilan WhatsApp tak terangkat, pesan tertahan centang satu. Sikap bungkam juga ditunjukkan jajaran kunci Kejari Sampang.

Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah dan Kasi Pidsus I Gede Indra Hari Prabowo sama-sama tidak merespons panggilan telepon wartawan, memperkuat kesan bahwa institusi penegak hukum itu memilih menutup diri di tengah isu serius yang menyangkut pucuk pimpinan mereka.

Di saat klarifikasi resmi nihil, kabar OTT justru sempat dilempar ke ruang publik, bahkan disebut berasal dari oknum anggota kepolisian yang menghubungi jurnalis JPRM. Informasi sepihak itu menyebut OTT dilakukan waktu Magrib, tanpa kejelasan perkara. Namun, sumber internal JPRM memastikan informasi tersebut keliru dan menyesatkan.

Situasi ini menempatkan publik pada satu kesimpulan sementara: ada pemeriksaan serius oleh Kejagung, tetapi ada pula kebisuan sistematis di tingkat daerah. Transparansi menjadi pertanyaan besar, sementara aparat penegak hukum justru gagal memberi kejelasan atas isu yang menyangkut integritas lembaganya sendiri. (SIR)

Related Articles

Back to top button