
JAKARTA, SuaraPertiwi.id – Institusi Kejaksaan kembali diguncang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dijemput paksa dan digelandang ke Jakarta oleh Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO)—unit elit di bawah Direktorat I JAMINTEL Kejaksaan Agung RI. Langkah tegas ini langsung memicu gelombang sorotan publik dan memanaskan ruang diskursus nasional.
Penjemputan paksa tersebut bukan isu kecil. Berita ini meledak di media nasional dan media sosial, menjadi pukulan telak terhadap citra korps Adhyaksa yang tengah gencar mengampanyekan bersih-bersih internal.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Fadilah Helmi lebih dulu diamankan dan diperiksa oleh Satgas 53 di Kejati Jawa Timur, tepat setelah dirinya mengikuti kegiatan Ekspose Perkara. Ekspose itu melibatkan tim penyidik Tipikor Kejari Sampang dan jajaran Kejati Jatim, lengkap dengan pemeriksa umum, auditor, serta dipimpin langsung Asisten Pengawasan Kejati Jatim, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.
Tak berhenti di situ. Pemeriksaan langsung ditarik ke pusat kekuasaan hukum—Jakarta.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI, Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, secara terbuka mengonfirmasi bahwa yang menjemput adalah unsur Intelijen Kejaksaan Agung, dan Fadilah Helmi dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan intensif.
“Yang bersangkutan dijemput oleh bidang intelijen dan dibawa ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan,” tegas Rudi Margono, Rabu (21/01/2026).
Lebih tajam lagi, Rudi menegaskan bahwa pemeriksaan ini bukan pemeriksaan biasa, melainkan terkait dugaan suap dan/atau penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)—dua pelanggaran berat yang secara langsung menyeret nama Fadilah Helmi sebagai Kajari Sampang. “Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Penentuan status hukum sangat bergantung pada alat bukti,” ujar Rudi.
Pernyataan itu menjadi sinyal keras: status tersangka bukan mustahil. Kejaksaan Agung secara terbuka membuka peluang penetapan tersangka jika bukti dinilai cukup dan memenuhi unsur pidana. “Masih pemeriksaan, tergantung alat bukti,” tandasnya, tanpa basa-basi.
Di sisi lain, hasil penelusuran tim di lapangan mengungkap bahwa penjemputan paksa oleh Satgas 53 Kejagung RI merupakan tindak lanjut serius atas Pengaduan Masyarakat (Dumas). Aduan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jabatan Fadilah Helmi sebagai Kajari Sampang, tetapi juga menyeret rekam jejaknya saat menjabat Kajari Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Artinya, kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan akumulasi persoalan yang kini meledak ke permukaan.
Dikutip dari harianjogja.com, pemeriksaan saat ini dikendalikan langsung oleh bidang Intelijen dan Pengawasan Kejaksaan Agung RI, dengan fokus tunggal dan tanpa kompromi: jabatan Fadilah Helmi sebagai Kajari Sampang. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh JAMWAS Rudi Margono di Jakarta, Kamis (22/01/2026). “Hanya Kajari Sampang yang diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas Rudi Margono.
Pernyataan itu sekaligus menutup ruang spekulasi dan memperjelas satu hal: Kejaksaan Agung sedang menguliti pejabatnya sendiri—dan publik menunggu, apakah langkah ini akan berujung pada penetapan tersangka atau kembali berhenti di tengah jalan. (SIR)