BeritaHukrimKriminal

Kejari Sampang Tegaskan Sabu Positif, Kasus Segera Disidangkan

 

 

 

SAMPANG, SuaraPertiwi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akhirnya memberikan klarifikasi tegas terkait polemik jenis barang bukti yang sempat beredar di publik. Setelah melalui dua kali pengujian, barang bukti yang sebelumnya disebut-sebut “sabun” dipastikan positif metamfetamina (sabu).

Pengujian dilakukan pada 25 Februari dan pengujian ulang pada 5 Mei 2026. Hasil keduanya konsisten menunjukkan kandungan narkotika jenis sabu. Kejari Sampang menegaskan, perbedaan pernyataan awal terjadi karena keterbatasan alat deteksi awal yang belum mampu mengidentifikasi secara akurat.

“Deteksi awal memang tidak menunjukkan indikasi, namun setelah dilakukan uji ulang oleh pihak berwenang, hasilnya positif,” jelas perwakilan kejaksaan.

Barang bukti berupa “barang putih” dalam jumlah signifikan saat ini berada di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Hasil laboratorium tersebut telah berstatus proyustisia, sehingga sah dijadikan alat bukti dalam proses hukum.

Dalam pembahasan internal, juga terungkap penggunaan alat uji awal bernama SISPRO, meski validitasnya masih perlu verifikasi lebih lanjut. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memicu perbedaan hasil awal dan lanjutan.

Dengan hasil uji laboratorium yang sudah final, Kejari Sampang memastikan langkah hukum akan segera berlanjut. Perkara ini dijadwalkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang untuk proses persidangan.

Meski demikian, sejumlah poin masih menjadi perhatian, seperti perlunya klarifikasi resmi kepada publik terkait pernyataan awal “sabun”, serta kepastian administratif tanggal pengujian yang sempat berbeda.

Kasus ini kini memasuki tahap krusial, di mana hasil laboratorium menjadi dasar utama penegakan hukum dan penentuan nasib para pihak yang terlibat. (SIR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button