
SAMPANG, SuaraPertiwi.id — Kejaksaan Negeri Sampang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Kamis (07/05/2026). Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak kriminal di Kabupaten Sampang. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika, senjata tajam, pencurian, minuman keras, hingga rokok ilegal.
Dalam kegiatan itu, Kejari Sampang memusnahkan narkotika jenis sabu dari 39 perkara dengan total berat kotor mencapai 408,155 gram. Selain itu, turut dimusnahkan ribuan pil logo Y, senjata tajam, barang hasil kejahatan, serta ribuan batang rokok ilegal.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk keseriusan aparat dalam memerangi kejahatan, khususnya peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah pesan keras bagi para pelaku kriminal. Kabupaten Sampang tidak akan memberi ruang bagi kejahatan, terutama narkoba yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Bupati yang akrab disapa Aba Idi.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan seluruh unsur Forkopimda dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan. Pemerintah daerah bersama aparat akan terus bersinergi menciptakan Sampang yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung aman dan lancar sebagai simbol kuat kolaborasi antar lembaga dalam memperkuat penegakan hukum di Kabupaten Sampang. (SIR)
