BeritaPeristiwa

DPRD Sumenep Dikritik, Rapat Pertanggungjawaban APBD Digelar Tertutup

DPRD Sumenep Dikritik, Rapat Pertanggungjawaban APBD Digelar Tertutup

 

SUMENEP, SuaraPertiwi.id – Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Sumenep terkait penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 menuai kritik keras dari kalangan pers dan masyarakat.

Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Sumenep tersebut menjadi sorotan setelah akses peliputan bagi wartawan diduga dibatasi. Sejumlah jurnalis yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik mengaku tidak dapat memasuki ruang rapat karena seluruh pintu telah tertutup dan terkunci dari dalam sebelum agenda dimulai.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen lembaga legislatif terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik. Pasalnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.

Sejumlah wartawan menilai tindakan penutupan akses tersebut sebagai langkah yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi. Mereka mempertanyakan alasan rapat yang membahas pertanggungjawaban keuangan daerah justru digelar dengan kesan tertutup dari pengawasan publik.

“Rakyat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah dikelola. Jika rapat yang berkaitan dengan pertanggungjawaban APBD sulit diakses, tentu menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar salah seorang jurnalis yang berada di lokasi. Minggu (21/06/2026).

Kritik juga mengarah pada DPRD Sumenep yang dinilai gagal memberikan contoh keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai lembaga yang menyandang predikat rumah rakyat, DPRD seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan media untuk mengawasi jalannya proses pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi terkait penyelenggaraan negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Penutupan akses rapat paripurna ini dinilai berpotensi mencederai semangat keterbukaan yang selama ini menjadi tuntutan publik terhadap lembaga pemerintahan. Apalagi hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak DPRD Sumenep mengenai alasan dikuncinya ruang rapat tersebut.

Masyarakat kini menunggu klarifikasi terbuka dari pimpinan DPRD Sumenep. Sebab, transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap lembaga publik. Ketika rapat pertanggungjawaban anggaran digelar di balik pintu tertutup, kecurigaan publik akan semakin sulit dihindari. (SIR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button