Komisi II DPR RI Kunker ke Kantor Pusat Bank Jatim, Bupati Sampang Turut Hadir

SURABAYA, SuaraPertiwi.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan garis keras pengawasan fiskal negara dalam kunjungan kerja spesifik ke Kantor Pusat Bank Jatim, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (22/01/2026). Agenda ini tidak dimaknai sebagai seremoni rutin, melainkan forum penegasan bahwa Dana Transfer ke Daerah (TKD) merupakan instrumen strategis negara yang tidak boleh dikelola secara lamban, serampangan, apalagi membuka ruang persoalan hukum.
Rapat tingkat tinggi tersebut dihadiri Sekertaris Daerah Jatim Andhy Karyono, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jawa Timur, Ketua Komisi II DPR RI Dr.H.M, Rifqinizamy Karsayuda, S.H.,M.H, serta jajaran anggota Komisi II lintas fraksi—PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Gerindra. Hadir pula unsur Forkopimda, para bupati dan wali kota se-Jawa Timur, termasuk Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, serta direksi dan jajaran manajemen Bank Jatim.
Dalam forum pengawasan tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa realisasi TKD Jawa Timur yang telah menembus lebih dari 60 persen hingga Agustus 2025 tidak boleh dijadikan pembenaran atas praktik pengelolaan anggaran yang belum optimal. DPR menilai, masih adanya keterlambatan penyerapan mencerminkan celah serius dalam kualitas perencanaan, lemahnya koordinasi lintas perangkat daerah, serta ketidaktepatan eksekusi program.
Komisi II secara tegas memperingatkan bahaya klasik penumpukan serapan anggaran di penghujung tahun. Pola ini dinilai tidak hanya mencederai prinsip efektivitas dan efisiensi keuangan negara, tetapi juga meningkatkan risiko kesalahan administrasi hingga potensi pelanggaran hukum. DPR menekankan bahwa setiap rupiah TKD harus “bekerja”—terukur, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sorotan tersebut diperkuat oleh pandangan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, yang menegaskan bahwa daerah tidak boleh bersikap reaktif dalam pengelolaan anggaran.
“Pengawasan DPR ini menjadi pengingat penting bagi kami di daerah bahwa pengelolaan TKD tidak cukup hanya terserap, tetapi harus direncanakan secara matang sejak awal. Disiplin perencanaan dan ketepatan eksekusi adalah kunci agar anggaran benar-benar berdampak bagi rakyat,” tegas Aba Idi akrab disapa.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah harus berani berbenah dan meninggalkan pola lama penyerapan anggaran yang menumpuk di akhir tahun.
“Kalau masih mengandalkan kejar tayang di akhir tahun, itu justru berisiko. Kita harus mengubah cara kerja: lebih presisi, transparan, dan akuntabel, apalagi di tengah tekanan fiskal yang semakin ketat,” tambahnya.
Sorotan Komisi II ini menjadi semakin strategis menyusul pemangkasan signifikan Dana Transfer ke Daerah pada tahun anggaran 2026, termasuk bagi Provinsi Jawa Timur. DPR menegaskan, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah bekerja lebih disiplin, lebih terukur, dan lebih bertanggung jawab dalam menyusun serta mengeksekusi agenda pembangunan.
Komisi II DPR RI memastikan, pengawasan terhadap pengelolaan TKD akan diperketat secara sistematis dan berkelanjutan. Dana transfer bukan sekadar angka dalam struktur APBD, melainkan instrumen negara untuk menjamin keadilan pembangunan. Setiap bentuk penyimpangan, kelalaian, maupun pemborosan akan menjadi perhatian serius lembaga legislatif. (SIR)