Drama Murahan di Media: Isu Pemeriksaan Bupati Sampang Runtuh Sebelum Berdiri

SAMPANG, SuaraPertiwi.id – Jagat media lokal kembali dipanaskan oleh kabar liar yang menyebut Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu, 21 Januari 2026. Namun sebelum isu itu sempat mengendap di kepala publik, bom klarifikasi langsung meledak: kabar tersebut dituding sebagai hoaks mentah.
Berita yang diunggah salah satu media online itu kini berada di bawah sorotan tajam, setelah fakta lapangan justru berbanding terbalik. Alih-alih duduk di ruang pemeriksaan Kejati Jatim, Bupati Sampang diketahui sedang mengikuti rapat resmi di Jakarta.
Pernyataan keras datang dari Jakfar Sodiq, kuasa hukum Bupati Sampang. Tanpa basa-basi, ia menyebut kabar tersebut fitnah terang-terangan yang tidak berdasar sama sekali.
“Hoaks. Beliau hari ini di Jakarta, tidak di Jawa Timur, dan tidak sedang diperiksa oleh siapa pun,” tegas Jakfar, Rabu (21/01/2026) sore.
Tak berhenti di situ, Jakfar bahkan memastikan dirinya baru saja melakukan video call dengan H. Slamet Junaidi beberapa jam sebelum isu itu beredar. Menurutnya, tidak ada agenda pemeriksaan, tidak ada pemanggilan, dan tidak ada urusan hukum apa pun sebagaimana dituduhkan.
Jakfar menilai, penyebaran kabar tersebut bukan sekadar salah informasi, melainkan sudah masuk kategori pencemaran nama baik yang berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.
“Ini bukan main-main. Penyebaran berita bohong yang merusak kehormatan dan reputasi seseorang jelas diatur dalam KUHP Pasal 310–311 serta UU ITE Pasal 27A jo. UU Nomor 1 Tahun 2024. Pelakunya bisa dipidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta,” tandasnya.
Keterangan senada juga disampaikan Arie Fadilah, ajudan Bupati Sampang. Ia memastikan bahwa tidak ada agenda lain selain rapat di Jakarta, apalagi pemanggilan dari Kejati Jawa Timur.
“Tidak ada pemeriksaan, tidak ada pemanggilan. Pak Bupati sedang menjalankan agenda resmi di Jakarta,” ujarnya singkat namun tegas.
Kasus ini kembali membuka borok lama dunia digital: hoaks yang dilepas tanpa verifikasi, lalu dikemas seolah fakta. Padahal secara hukum, pencemaran nama baik—baik secara lisan, tulisan, maupun media elektronik—adalah delik aduan yang dapat diproses pidana jika korban melapor dalam waktu enam bulan sejak peristiwa terjadi.
Kini bola panas berada di tangan pihak yang menyebarkan kabar tersebut. Klarifikasi sudah disampaikan, fakta sudah bicara. Tinggal satu pertanyaan yang menggantung di udara publik Sampang:
apakah hoaks ini akan dibiarkan berlalu, atau justru berujung meja hukum? (SIR)