BeritaHukrimKriminal

Audit Negara Diabaikan, Dugaan Korupsi Rp3,3 Miliar RSMZ Sampang Terjebak Permainan Prosedur Kejaksaan

Audit Negara Diabaikan, Dugaan Korupsi Rp3,3 Miliar RSMZ Sampang Terjebak Permainan Prosedur Kejaksaan

 

SAMPANG, SuaraPertiwi.id – Penanganan dugaan korupsi pajak Rumah Sakit Muhammad Zyn (RSMZ) kian menyerupai sandiwara hukum. Ambisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah, yang sempat digembar-gemborkan untuk membongkar kasus penggelapan BLUD Rp3,3 miliar, kini tampak runtuh di tengah jalan, terjerembab dalam dalih teknis dan permainan prosedur.

Padahal, hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sampang sudah jelas dan tegas. Angka kerugian negara disebutkan. Indikasi pidana terbuka. Fakta administratif terpampang. Namun ironisnya, audit resmi negara itu justru diperlakukan seolah tak bernilai.

Alih-alih melangkah ke tahap penindakan, Kejari Sampang justru berlindung di balik arahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang meminta agar perkara difokuskan “satu kasus dulu”, yakni dugaan penggelapan pajak. “Kejati menginginkan fokus pada satu kasus terlebih dahulu, yaitu penggelapan pajak,” kata Kasi Intel Kejari Sampang, Dieky Eka Koes Andriansyah.

Pernyataan itu bukannya menenangkan, malah membuka kotak Pandora kecurigaan publik. Sebab, fokus pada satu kasus seharusnya mempercepat proses hukum—bukan malah menjadi alasan untuk menahan langkah, memperlambat penyidikan, dan menunda penetapan tersangka.

Yang lebih memantik amarah publik, Kejaksaan menyatakan audit APIP belum cukup kuat, dan masih perlu Audit Penyidikan oleh auditor internal Kejati Jatim. “ADTT APIP sifatnya umum, sehingga dibutuhkan pemeriksaan keuangan negara oleh auditor Kejati Jatim,” tambah Dieky.

Pernyataan ini memunculkan satu pertanyaan telanjang:

Jika audit resmi APIP saja dianggap “belum layak”, lalu audit macam apa yang sesungguhnya diakui oleh penegak hukum?

APIP adalah organ negara. Audit ADTT bukan karangan opini. Namun dalam kasus ini, audit itu seolah dilempar ke tong sampah hukum, diganti dengan proses baru yang entah kapan selesai, entah ke mana arahnya.

Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa perkara dugaan korupsi pajak RSMZ bukan tersendat karena kekurangan bukti, melainkan tersandera oleh keberanian yang setengah-setengah, kehati-hatian yang berlebihan, atau lebih buruk lagi: keengganan untuk menyentuh aktor-aktor kunci.

Publik Sampang kini berhak curiga:

Apakah audit tambahan ini benar-benar demi penegakan hukum?

Ataukah sekadar strategi klasik untuk mengulur waktu sampai kasus kehilangan gaung, bukti melemah, dan tanggung jawab menguap?

Jika kejaksaan terus bersembunyi di balik audit demi audit, maka yang musnah bukan hanya ambisi Kajari Sampang—melainkan kepercayaan publik terhadap keberanian institusi penegak hukum itu sendiri. (SIR)

Related Articles

Back to top button