Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi ketentuan rokok ilegal.
Sosialisasi tersebut juga membahas tentang pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mempunyai tugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan perundang-undangan di bidang cukai.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur Muhammad Hadi Wawan Guntoro ketika diwawancarai sejumlah media, bertempat di Rumah Makan Zam – Zam Jombang. Kamis (22/02/24)
Selain hal tersebut, Hadi juga menyampaikan bentuk dari hasil tembakau dan manfaatnya supaya masyarakat mengatahui.
“Masyarakat harus mengatahui agar kemudian pada saat terjadinya pajak yang dipungut dari aktivitas produksi maupun distribusi hasil tembakau terutama rokok, masyarakat dapat merasakan adanya pungutan pajak tersebut,” jelasnya.
Sosialisasi DBHCHT salah satunya untuk memberi pemahaman tentang manfaat tersebut untuk memberikan layanan kepada masyarakat, memberikan kesejahteraan, pendidikan, maupun kesehatan.
“Setelah tersampaikannya kepada masyarakat, jika ada masyarakat yang yang mempunyai pemahama DBHCHT akan kita ajak untuk ayo bersama-sama gempur rokok ilegal,” ajaknya.
Ditempat sama, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Bakhroni menyampaikan, sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai merupakan bagian upaya untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal kepada seluruh elemen.
“Semakin banyak masyarakat yang kita edukasi akan semakin banyak masyarakat yang paham, maka dari itu sedikit demi sedikit dari mereka akan mengetahui bahwa pebedaan antara rokok ilegal dan rokok yang telah resmi oleh negara,” katanya.
Bakhroni berharap, adanya sosialisasi tersebut masyarakat akan semakin cerdas dan dapat membedakan rokok ilegal yang tidak memberikan kontribusi kepada negara dan tidak memberikan kontribusi kepada masyaraka.
Perlu diketahui, dapat diperhatikan ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya belum mempunyai nama, dikemas secara sederhana, kebanyakan menggunakan merk dengan nama plesetan dari nama rokok ternama, harga lebih murah, tidak menggunakan pita cukai yang diproduksi resmi oleh pemerintah sebagai pelunasan cukai,
salah satu peruntukan dan salah personalisasi, menggunakan pita cukai bekas dengan cara menempel kembali pita cukai bekas dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru, dan yang terakhir tanpa pita cukai atau polosan. Pungkasnya. (Sri.S/Red)