Kriminal

Penipu CPNS di Tahan Polisi Yang Rugikan Warga Mojokerto Ratusan Juta. 

MOJOKERTO, Suarapertiwi.id – Setelah mendapat desakan dari Hadi Purwanto, S.T., S.H. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa selaku kuasa hukum dari Opik Somantri (55 tahun) warga Murukan I RT. 021/RW. 005 Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Akhirnya polisi melakukan penahanan terhadap YAS warga Jombang. Pelaku penipuan yang merugikan korban ratusan juta.

Menurut Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, mengatakan bahwa dirinya mengetahui kalau YAS telah di tahan, berdasarkan surat pemberitahuan dari penyidik Sat Reskrim Polres Jombang.

Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/49.a/III/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso. Hal ini juga tertuang dalam Surat Nomor : B/48.a/III/RES.1.11./2024/Satreskrim tanggal 21 Maret 2024 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Yani Arif Santoso terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,”

“Kami dikabari penyidik pada hari Jumat (22/3/2024) bahwa terhadap tersangka YAS alias Yani Arif Santoso pada Kamis malam (21/3/2024) telah dilakukan penahanan.” kata Hadi

Dengan telah ditahanya, YAS, Hadi Purwanto, Sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, S.H., M.H. dan jajarannya dalam mengungkap perkara ini secara tuntas dengan profesional dan terang benderang.

“Perlu saya sampaikan bahwa total kerugian yang dialami korban klien kami adalah uang senilai Rp 160 juta. Sementara bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik adalah 1 (satu) bendel print yang terdiri dari 4 (empat) lembar dokumen dari BKN (Badan Kepegawaian Negara); 1 (satu) lembar rekening Koran atas nama Sri Wanti tertanggal 22 Maret 2021; 3 (tiga) lembar kuitansi masing-masing senilai Rp 50 juta, Rp 100 juta dan Rp 10 juta; 1(satu) print struk transfer BRI senilai Rp 100 juta; dan 1(satu) bendel print screenshot percakapan via WhatsApp dengan tersangka Yani Arif Santoso” Jelas Hadi

Dalam perkara ini. Lanjut Hadi, bahwa instingnya meyakini bahwa tersangka YAS tidak bekerja sendiri, ada beberapa pelaku lain yang ikut terlibat dalam perkara ini dan sampai kini masih bebas. perlu penanganan lebih lanjut dari pihak Penyidik Satreskrim Polres Jombang dan tidak berhenti setelah melakukan penahanan terhadap YAS tapi juga menahan pelaku lain.

“Dalam menjalankan Aksinya. YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur. Kami yakin komplotan ini sudah beroperasi cukup lama beroperasi bersama komplotannya dan tidak menutup kemungkinan banyak korban yang menjadi target mereka hanya saja mereka tidak punya daya untuk melaporkan. Kami berharap Satreskrim Polres tidak hanya berhenti pada YAS saja, tapi juga komplotanya juga di ungkap ” Tegas Hadi Purwanto. Pada Minggu (24/3/2024). (Sri.S/Red).

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button