
SAMPANG, SuaraPertiwi.id — Tak kunjung ditangkapnya dua tersangka pengeroyokan di SPBU Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memicu gelombang kecaman keras dari para pemuda dan aktivis mahasiswa yang ada di wilayah setempat.
Bahkan, para pemuda dan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Melek Hukum dan Keadilan tersebut mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Sampang. Hal itu disampaikan Hendra, saat melakukan audiensi dengan PS Kasat Reskrim Polres Sampang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nur Fajri Alim, di aula Mapolres pada Jumat (12/12/2025).
Ditemui usai audiensi, Hendra menyatakan bahwa kasus pengeroyokan di SPBU jalan di tempat. Bahkan, pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tak kunjung ditangkap. “Semua alat dan barang bukti sudah lengkap, bahkan melebihi minimal dua alat bukti. Namun hingga kini, Polres Sampang jangankan menangkap tersangka, soal DPO saja masih belum diumumkan ke publik,” tegas Hendra.
Pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi untuk memprotes kinerja polisi yang dianggap tidak serius dalam penanganan perkara tersebut. “Jika dalam waktu 7×24 jam kasus ini tidak ada progres, maka kami bersama teman-teman akan menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sampang,” tambahnya.
Hendra menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan kasus tersebut. Dia menyebut, banyak perkara pidana yang hingga saat ini tak kunjung di selesaikan oleh Polres Sampang. “Di tahun 2025 ini banyak kasus yang terjadi. Tetapi sejauh ini, tak ada satupun progresivitas yang ditunjukkan oleh Polres Sampang dalam menyelesaikan semua perkara itu,” ujarnya.
Menurut Hendra, proses penegakan hukum yang ada di Polres Sampang tidak mengedepankan asas equality before the law serta tidak menerapkan prinsip due proces of law, bahwa hukum itu harus dijalankan secara adil dan transparan. “Sampai hari ini Polres Sampang masih belum memberikan kepastian hukum terhadap korban ataupun keluarga korban,” tuturnya.
Hendra menilai lambannya kinerja Polres Sampang memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Artinya, buat apa kita sebagai masyarakat lapor polisi, kalau kepolisian saja tidak bisa menindak mereka yang melakukan tindakan kriminal. Kan ngak ada gunanya lapor polisi,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, yang dikonfirmasi perihal penanganan kasus ini mengeklaim jika pihaknya masih terus berupaya untuk menangkap kedua tersangka. “Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai DPO. Namun, sampai saat ini masih belum berhasil ditangkap, belum diamankan,” kata Nur Fajri secara singkat. (SIR)