BeritaKriminal

Maling Motor Gondol Vario di Sampang, Terduga Dihadiahi Pasal 363 Ancaman 9 Tahun Penjara

SAMPANG, SuaraPertiwi.id – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sampang. Seorang pria bernama Sakur (40), warga Dusun Jamgalis, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, diamankan polisi setelah diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor Beat milik warga setempat.

Peristiwa pencurian itu diketahui pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban yang berada di Dusun Jamgalis. Sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2021 warna biru, dengan nomor polisi L 2408 PT, sebelumnya terparkir di area dapur rumah korban.

Kronologi Kejadian:

Berdasarkan laporan kepolisian, pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban memarkir motornya di dalam dapur. Pada Selasa pukul 01.00 WIB, motor itu masih terlihat berada di tempat yang sama. Namun, beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 04.00 WIB, korban dibangunkan oleh istrinya, Anisa, yang memberitahukan bahwa motor tersebut telah hilang. Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang.

Modus dan Motif:

Pelaku diduga masuk ke dapur rumah korban dengan cara merusak bagian tertentu, lalu mengambil sepeda motor tersebut. Motifnya adalah kesengajaan, sebagaimana ditegaskan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan Pelaku:

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah petunjuk, petugas akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku, Sakur bin Alm. Bukennel, di wilayah Tambelangan. Barang bukti yang diamankan berupa BPKB dan STNK sepeda motor yang dicuri.

Kutipan Resmi dari Plh Kasi Humas Polres Sampang:

Plh Kasi Humas Polres Sampang menyampaikan bahwa pihak kepolisian bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. “Setelah menerima laporan, penyidik bergerak melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan petunjuk. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Kasus ini kini ditangani sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen Polres dalam (AJEGEH SAMPANG) Menjaga Sampang demi keamanan wilayah. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan keamanan kendaraan, terutama saat malam hari. Polres Sampang akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan warga,” tambahnya.

Pasal yang Diterapkan:

Terduga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (SIR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button