HPN 2026 Polsek Omben Gelar Piramida, Tekan Kejahatan dan Tingkatkan Patroli Bali

SAMPANG, SuaraPertiwi.id – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dimanfaatkan Polsek Omben untuk memperkuat sinergi bersama insan pers melalui kegiatan Piramida (Ngopi Bareng Media) di Polsek Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jum’at, (13/02/20/26) malam.
Dalam forum tersebut, sejumlah wartawan secara terbuka sharing bersama Kapolsek Omben IPTU Sujinarto, lebih menekankan keamanan di desa masing-masing untuk menekan tindak kejahatan dan keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian.
Bulan puasa sebentar lagi hanya hitungan hari, para pemuda sering kali menggelar Balap Liar (Bali) dan penggunaan knalpot brong yang semakin meresahkan warga.
Moch Rompi’i salah satu wartawan yang hadir menyampaikan bahwa pentingnya keamanan dan kenyamanan warga kecamatan Omben dari tindak kejahatan dan kriminal.
Balap liar sering kali diadakan di desa Astapah dan desa Karang Gayam pada sore hari menjelang buka puasa dan malam hari menjelang sahur.
“Balap liar dan knalpot brong ini sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya pada malam hari. Kami berharap ada tindakan tegas agar warga merasa aman dan nyaman,” ujar mas Jrengkong akrab disapa.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Omben IPTU Sujinarto menegaskan komitmen jajaran Babinkamtibmas bersama warga untuk menjaga desanya masing-masing dan terkait balap liar lebih menindak tegas tidak memberi ruang bagi pelanggaran lalu lintas yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan tingkatkan lagi patroli di desa masing-masing Polri bersama masyarakat mengutamakan keamanan dan kenyamanan warga, dan jajaran Polsek Omben bertindak tegas terhadap balap liar dan pengguna knalpot brong. Jika terbukti melanggar, akan kami tahan kendaraannya,” tegas IPTU Sujinarto.
Ia menambahkan, bagi pengendara yang memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti prosedur penindakan yang berlaku.
Namun, kesepakatan tegas diambil bagi kendaraan tanpa dokumen resmi.
“Jika ada surat-suratnya, tentu ada mekanisme pengambilan. Tetapi jika sepeda motor tidak memiliki surat-surat yang sah, maka kendaraan tersebut akan kami tahan,” jelasnya.
IPTU Sujinarto menegaskan, langkah ini merupakan hasil kesepahaman bersama antara Polsek Omben dan insan pers sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui media. (SIR)