Hukrim

Aparat Anggota TNI AU Diduga Menimbun dan Menyalahgunakan BBM Jenis Solar Bersubsidi.

 

Bandung , Suarapertiwi.id,- Saat Team Investigasi Aliansi Indonesia, dan Aliansi Keluarga Pers Indonesia Team melintas Di wilayah Kabupaten Bandung di wilayah soreang melihat dan menemukan truck bermuatan bbm Bersubsidi jenis solar
Namun pemilik truck yang bermuatan BBM itu enggan di ambil fotonya, itu melanggar tanpa ijin pengambilan foto, ujar Pak Satrio salah satu oknum TNI AU Lanud Sulaiman Bandung Jawa Barat dan pemilik truk yang bermuatan BBM Solar Ilegal Bersubsidi Tersebut ……

Sehingga kamera yang di gunakan oleh media Warta Global di rebut dan dia mau menghancurkan kalau barang bukti hasil investigasinya di hapus hasil Poto tersebut sambil marah-marah, dan dia mengatakan ke pada awak media wartaglobal.id dalam rangka apa pengambilan foto itu, ujar dia.

Saya jurnalis wartaglobal.id mengatakan, saya berhak mengambil foto dimana ada kejadian investigasi di situlah saya bereaksi dan saya harus mengambil dan menceritakannya ke publikasi sesuai dengan Keterbukaan Informasi Publik dan Undang Undang Pers medis wajib mengungkapkan fakta di lapangan

Saya jurnalis apa yang saya lihat dan mendengarnya itu bahan saya untuk di jadikan berita, iru adalag tugas jurnalis pak, ujar Vian Media Warta Global …..

Dan Menurut undang-undang pers Undang Undang No 40 Tahun 1999
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Mohon kepada aparat TNI & Polri yang sedang berada di wilayah Hukum Bandung untuk memproses menindaklanjuti oknum oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dan tingkatkan lagi untuk keamanan terutama bahan BBM Bersubsidi yang sedang di kuasai oleh pihak-pihak yang merugikan Masyakarat Bawah . ( Tim/Red)

Related Articles

Back to top button