
SAMPANG, SuaraPertiwi.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Kamis (14/05/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Insiden tabrak depan tersebut melibatkan dua kendaraan Toyota Rush dengan nomor polisi B 2932 PZV dan B 1580 WOB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Rush B 1580 WOB yang dikemudikan H. Mustofa, 71 tahun, melaju dari arah timur ke barat bersama dua penumpangnya, Siti Aminah dan Asfiatun. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga oleng ke kanan jalan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil Rush B 2932 PZV yang dikemudikan Raden Mohammad Kamdi Sugianto, 50 tahun, warga Pamekasan. Karena jarak kedua kendaraan terlalu dekat, tabrakan depan tidak dapat dihindari.
Akibat kecelakaan tersebut, dua penumpang mobil Rush B 1580 WOB yakni Siti Aminah dan Asfiatun mengalami luka ringan dan menjalani perawatan di Puskesmas Torjun. Tidak ada korban meninggal dunia maupun luka berat dalam kejadian itu.
Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp10 juta. Saat ini kasus laka lantas tersebut telah ditangani Unit Laka Satlantas Polres Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Lantas Sulaiman mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas. Ia juga meminta pengemudi beristirahat apabila mengalami kelelahan atau mengantuk demi menghindari kecelakaan di jalan raya.
“Keselamatan berkendara harus menjadi prioritas utama. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap fokus saat mengemudi agar terhindar dari kecelakaan,” tegas Sulaiman.
Satlantas Polres Sampang juga terus melakukan upaya preemtif dan preventif melalui sosialisasi tertib berlalu lintas, patroli di daerah rawan kecelakaan, hingga patroli blue light pada malam hari guna menekan angka laka lantas di wilayah hukum Polres Sampang. (SIR)
