BeritaPeristiwa

Dituding Santet, Lansia 76 Tahun di Sampang Dihajar Brutal Tetangga Sendiri hingga Bersimbah Darah

Dituding Santet, Lansia 76 Tahun di Sampang Dihajar Brutal Tetangga Sendiri hingga Bersimbah Darah

 

SAMPANG, SuaraPertiwi.id — Aksi brutal yang dipicu tudingan mistis kembali terjadi di Kabupaten Sampang. Seorang lansia berinisial AM (76), warga Dusun Cemkerep, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri, MN (50), pada Kamis pagi (02/04/2026).

Peristiwa ini dipicu isu sensitif: korban dituduh memiliki ilmu santet. Tanpa bukti, tudingan tersebut berujung kekerasan yang nyaris merenggut nyawa.

Tak butuh waktu lama, aparat Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat. Pelaku berhasil diringkus pada hari yang sama sekitar pukul 13.45 WIB oleh tim Jatanras.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Satreskrim,” ujarnya, Jumat (03/04/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat MN mendatangi rumah korban dengan alasan hendak meminta air obat. Namun, korban menyuruhnya mengambil sendiri. Respons tersebut rupanya memicu emosi pelaku.

Dalam kondisi tersulut amarah, MN langsung mengambil kursi di teras rumah dan menghantamkannya ke arah korban hingga tiga kali. Salah satu pukulan menghantam bibir kiri atas korban hingga terluka.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian berlari ke halaman, menantang korban dengan ajakan carok, bahkan mengancam akan membunuh sambil menghunus celurit dari sarungnya.

Situasi kian memanas ketika korban mendekat. Pelaku justru kabur ke samping musholla dan mengambil balok kayu jati. Dengan benda keras itu, MN kembali melancarkan serangan brutal.

Pukulan pertama menghantam pelipis dan pipi kiri korban, tepat di bawah mata. Pukulan kedua mengenai lengan kiri korban saat berusaha menangkis serangan.

Usai menganiaya, pelaku melarikan diri ke rumahnya sembari kembali melontarkan ancaman pembunuhan.

Korban yang mengalami luka serius langsung dilarikan ke Puskesmas Camplong. Ia harus mendapatkan perawatan intensif, termasuk jahitan di bagian bibir dan pelipis.

Mendapat laporan, polisi langsung turun ke lokasi, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti.

Polisi menyita satu kursi besi berwarna abu-abu dengan dudukan dan sandaran pink, serta satu balok kayu jati sepanjang sekitar 110 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara,” tegas AKP Eko.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa tuduhan tak berdasar, apalagi yang berkaitan dengan praktik mistis, dapat memicu tindakan kekerasan yang berujung pidana. (SIR)

Related Articles

Back to top button