SPBU 34. 44118 Pameungpeuk layani Pembelian BBM Subsidi Pertalite/Bio Solar Secara Bebas.
GARUT, Suarapertiwi.id,- Maraknya pembelian BBM Pertalite dan bio solar menggunakan Jerigen layaknya Pasar, kejadian ini terjadi di kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). Hal ini dikarenakan adanya permainan dari pihak SPBU dengan pihak pengepul BBM bersubsidi.
Padahal sudah jelas-jelas diatur dalam undang-undang Migas No. 22 tahun 2021, Pasal 55 “Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Ramainya pembelian BBM bersubsidi di SPBU Pameungpeuk ini banyak yang tidak memiliki surat rekomendasi dari desa dan Kecamatan serta Dinas terkait, dan adanya pembiaran dari pihak SPBU Pameungpeuk.
Parahnya lagi, Jerigen yang berisikan solar dan Pertalite diangkut menggunakan mobil Carry, tidak hanya itu motor thunder berkeliaran dan bulak balik tanpa jeda,
Farhan pengepul yang menggunakan motor thunder yang tidak jauh dari SPBU ia mengaku dapat membeli BBM bersubsidi tanpa ada kendala dan persyaratan yang harus dipenuhi, saya hanya disuruh, jerigen ini bukan milik saya,
” Saya hanya ngojek, Per- liter saya di bayar 1000 (seribu rupiah), dan untuk surat perijinan pembelian pertalite menggunakan jerigen saya tidak tahu,” ucapnya.
Pengawas SPBU yang biasa disapa Pala ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan kasian mereka pedagang kecil dan hanya rakyat kecil.
” Besok pagi saja saya temukan dengan managernya kalau rekan-rekan mau konfirmasi terkait pembelian BBM pertalite dan solar mengunkan jerigen,” ungkapnya.
Karena sudah dijadwalkan oleh pengawas SPBU akhirnya di hari Sabtu 26/8/2023, awak media datang kembali ke SPBU untuk konfirmasi, dan ketika awak media bertanya kepada operator terkesan menutup – nutupi,
” Pengawas dan manager tidak ada ditempat, tadi sih ada dan kalau manager jarang ke kantor, rumahnya juga jauh.” Ujar salah satu operator SPBU.
waktu Awak media datang untuk menemui pihak “meneger”, seakan menghindar dan tidak menemui awak media padahal sudah ada janji pukul 09.00 wib .
Waktu awak media S.S dan ED beserta tim datang bukannya ditemui malah kami sudah naik mobil dan jalan tiba-tiba sekomplotan pengepul BBM bersubsidi, ramai – ramai mengejar awak media,
“Sepertinya pemilik SPBU Pameungpeuk ini sengaja ingin menjebak kami, dengan dalih konfirmasi, namun yang hendak dikonfirmasi tidak ada ditempat, herannya lagi semua operator tidak memiliki nomor telepon pengawas atau managernya,” Pungkasnya.
Dengan adanya permainan antara SPBU Pameungpeuk dengan para pengepul BBM bersubsidi, masyarakat yang memang membutuhkan subsidi tersebut dirugikan. Mereka yang seharusnya mendapatkan akses BBM bersubsidi justru kesulitan karena adanya distribusi yang tidak sesuai dengan aturan.
Hal ini juga berdampak pada keberlanjutan program subsidi BBM pemerintah, yang sejatinya bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Jika kasus seperti ini terus dibiarkan, maka program subsidi tersebut akan sia-sia dan berdampak negatif bagi masyarakat.
Pihak kepolisian dan instansi terkait perlu segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran aturan yang terjadi di SPBU Pameungpeuk. Tidak hanya itu, perlu ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam permainan ini untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, perlu juga adanya pengawasan yang lebih ketat dalam distribusi BBM bersubsidi, terutama dalam hal penggunaan dan pengangkutannya. Dengan begitu, program subsidi BBM dapat berjalan sesuai dengan tujuan pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh manfaatnya dengan adil dan merata.
Dalam hal ini, Pertamina telah memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu Pemutusan Hubungan Usaha (Tim/Red).