Berita

Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba Di lingkup Pelajar Untuk Menuju Generasi Emas Tanpa Narkoba

MOJOKERTO,Suarapertiwi.id,-SMP Negeri 1 Trowulan mengadakan kegiatan sosialisasi/penyuluhan bahaya narkoba untuk generasi muda dimana kegiatan tersebut dilaksanakan di Musholla SMPN 1 Trowulan yang diikuti -+ 700 siswa pada Selasa, 16/01/2024 Pagi.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat permohonan dari SMP Negeri 1 Trowulan Nomor : 421/1263/416-101.39/2023 Perihal Sosialisasi.

Dalam kesempatan ini, orang nomer satu di SMPN 1 Trowulan Ridha Dwi Wulansari, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan ,”sangat perlu untuk memberikan wawasan kepada anak-anak pelajar SMPN 1 Trowulan akan pemahaman bahaya Penyalahgunaan Narkoba ataupun kenakalan remaja seperti Bullying, Merokok dan sekaligus acara hari ini sebagai Pembukaan Penilaian P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) dengan membawa tema “Bangunlah Jiwa Dan Raganya” dengan sub tema “Tiada Tempat Untuk Perundungan atau Bullying”.

“Generasi muda digadang-gadang memiliki peran strategis untuk menentukan arah dan tujuan bangsa di masa mendatang, yang diharapkan dapat menjadi penerus bangsa ini justru semakin banyak yang terjerumus penyalahgunaan Narkoba,” Ucapnya.

Dengan keadaan ini di rasa perlu membuat suatu kegiatan sosialisasi atau penyuluhan mengenai Narkoba. Oleh karena itu, Sinergi kami pihak sekolah dengan Polres Mojokerto melalui Satresnarkoba mengadakan program kegiatan penyuluhan tentang bahaya Narkoba bagi pemuda pelajar khususnya bagi pelajar SMP Negeri 1 Trowulan,” Ucapnya kembali.

Personil yang terlibat dalam kegiatan ini adalah AIPDA Benny Agus Prayogo, S.H. sebagai Narsum dari Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto, dan satu staf PHL Satresnarkoba Malasari.

Dalam sambutannya, AIPDA Benny menerangkan bahwa kaitannya penggunaan barang haram ini faktornya adalah rasa ingin tau yang tinggi, ajakan teman, sebagai pelarian dan tergiur pengahasilan yang besar (Ajang Bisnis). NARKOBA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Berbahaya Addiktif lainnya. Narkoba saat ini semakin banyak dijumpai di kalangan pemuda dan pelajar dalam berbagai jenis dan bentuk. Maraknya pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di kalangan generasi muda sangat meresahkan,” Tutur Benny.

Lebih lanjut AIPDA Benny juga menjelaskan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.

“Narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan, daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkoba tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkoba”.

Dalam penyuluhan ini, diharapkan agar para siswa memahami dampak dan akibat dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. “Say No to Drug, kita harus berani katakan tidak pada narkoba, sebagai informasi melalui “Call Center 0822-4403-8112 yang merupakan layanan pelaporan konseling-informasi,” tutup Benny.

Sementara itu, perwakilan murid dari siswa 7D Erni menanyakan “terkait bahaya penyelundupan narkoba berbagai jenis melalui makanan atau minuman bisa saja terjadi yang kita tidak tau dan bisa kita konsumsi , bagaimana ciri makanan/minuman tersebut?”

Spontan AIPDA Benny menjawab “ya terimakasih atas pertanyaan mbak Erni, baik sekarang memang sedang maraknya permen tetapi perendarannya sudah ditarik BPOM dari Pihak Kepolisian , nah apapun yang kalian beli jajanan diluar harus kalian teliti kadaluwarsa hati-hati tetap waspada,” tutur Benny.

Kegiatan ini berhasil diselesaikan pada pukul 12.00 WIB ,siswa yang mengikuti pun sangat aktif bertanya dan mendengarkan pesan yang disampaikan pihak Satresnarkoba Polres Mojokerto.. ( Sri. S/Red) 

Related Articles

Back to top button