Satresnarkoba Mojokerto bekuk pelaku pengedar narkoba menjelang lebaran 2024
Mojokerto,-Suarapertiwi.id,- Atas dasar Perintah lisan Kapolres Mojokerto AKBP Dr.IHRAM KUSTARTO,S.H.,S.I.K.,M.Si.,M.H., untuk memberantas dan membersihkan narkoba dari Mojokerto.
Satresnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo S.H. telah melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil double L sebanyak 41.000 butir, Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 23.14 Wib Di pinggir jalan yang terletak di Dsn Terusan Ds Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto.
Dari hasil introgasi tersebut dapat diketahui bahwa tersangka yg di amankan merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur, yang dimana jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten/Kota di Jawa Timur dan mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya. Barang tersebut didapatkan dari seorang yang bernama FR ( nama panggilan ) 45 tahun, alamat kota Surabaya yang kini masih belum tertangkap / DPO.
Adapun identitas yang berhasil diringkus ” PUR bin NGARI (DP) 48 tahun. Griya Permata Ijen Kel. Wates Kec. Magersari Kota Mojokerto.
Dengan barang bukti total pil double L sebanyak 41.000 butir,
1 unit handphone merk VIVO warna biru.
Tersangka akan dijerat hukum sesuai pasal yang diterapkan “Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan barang terlarang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.”
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Novi/red)