Pemerintahan

Rapat Internalisasi RP JPD 2025 2045, PJ Bupati Harap Jombang Jadi Bagian Integral Menuju Indonesia Maju

JOMBANG, Suarapertiwi. id”- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah.

Guna memantapkan RPJPD tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melaksanakan Rapat Internalisasi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Rencana RPJPD Kabupaten Jombang Tahun 2025 2045, yang bertempat di Hotel Fatma Jombang. Selasa, (5/11/2024).

Hadir pada rapat tersebut, diantaranya Pj Bupati Jombang, Dr. Drs. Teguh Narutomo M.M., CRGP., CGCAE., CFRA., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo S.H., M.Si., Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Jombang.

Adapun selaku narasumber, yakni Dr. Tripitono Adiwibowo, S.E., M.E. dari Universitas Trunojoyo Madura. Tampak hadir juga Drs. Soeharto., M.Si., M.Munif Kusnan S.H., M.Si. dan tokoh masyarakat dengan total peserta yang hadir sebanyak 53 orang.

Kepala Bappeda Kabupaten Jombang, Danang Praptoko S.T. M.T., dalam laporannya menyampaikan, bahwa Kabupaten Jombang pada tahun 2024 telah menyusun Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Rencananya pada Maret 2025, Pemkab Jombang akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai visi misi Kepala Daerah terpilih.

“Dengan internalisasi ini, diharapkan seluruh OPD dan masyarakat mengetahui bahwa Kabupaten Jombang memiliki RPJPD. Bagi OPD, RPJPD ini bisa menjadi dasar untuk penyusunan RENSTRA dan RENJA OPD,”terangnya.

Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memahami arah pembangunan daerah dalam jangka panjang, agar sejalan dengan visi besar yang telah ditetapkan bersama.

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada pasal 260 ayat (1), yang disebutkan bahwa setiap daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Pada Pasal 263 ayat (1) dijelaskan, bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Indonesia sekarang mengalami masa transisi yang cukup signifikan dan kita memasuki era, dimana seyogyanya dipersiapkan menjadi negara Adi Kuasa di dunia. Kita pernah mengalami masa pemerintahan yang memiliki Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sebagai acuan rencana pembangunan kita. Hal itu didelegasikan dan dioperasionalkan ke seluruh daerah, yang relatif sama. Tetapi ada dimasa ketika kita mengalami masa transisi di era 1998, terjadi perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan,”tutur Pj Bupati Jombang.

Teguh Narutomo mengatakan, histori transisi tersebut membuat rencana pembangunan kita yaitu Pusat/Nasional dengan rencana pembangunan Provinsi/Kab/Kota relatif berbeda, dan terkesan berjalan sendiri-sendiri. Setelah dievaluasi, akhirnya disepakati secara politis dan secara regulasi bahwa Indonesia perlu menyatukan kembali rencana-rencana tersebut. (Sri.S/Red)

Related Articles

Back to top button