
MOJOKERTO, SuaraPertiwi.id – Sidang praperadilan perkara wartawan Amir Asnawi memasuki tahap krusial. Kuasa hukum pemohon, Advokat Rikha Permatasari, resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim pada Jumat (24/4/2026) di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA.
Dalam kesimpulannya, Rikha menilai seluruh proses hukum terhadap kliennya cacat prosedur, melanggar hukum, dan batal demi hukum. Ia menyoroti penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dinilai tidak sah sejak awal.
“Fakta persidangan menunjukkan penangkapan dan penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat 15 Maret 2026. Ini jelas tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Rikha.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana karena tidak mungkin penyidikan dilakukan tanpa adanya peristiwa hukum yang dilaporkan terlebih dahulu.
Rikha juga menilai tindakan aparat bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana, seperti asas legalitas, bukti permulaan yang cukup, serta due process of law. Akibatnya, seluruh rangkaian proses hukum, termasuk penahanan, dinilai tidak sah.
Selain itu, pihaknya menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Amir yang merupakan wartawan aktif. Ia menyebut perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk melalui Dewan Pers dengan hak jawab dan hak koreksi.
Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono, S.H., M.Hum menegaskan bahwa penangkapan sebelum adanya laporan polisi tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menekankan bahwa perkara yang melibatkan wartawan harus mengacu pada prinsip lex specialis dalam hukum pers.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya indikasi rekayasa dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Amir, yang disebut diperkuat dengan bukti-bukti yang diduga telah dikondisikan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak sah; menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah; memerintahkan penghentian penyidikan; serta memulihkan nama baik Amir.
Rikha menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar kasus individu, tetapi menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kami berharap majelis hakim melihat fakta persidangan secara jernih dan memberikan putusan yang adil,” ujarnya.
Putusan praperadilan dijadwalkan akan dibacakan pada awal pekan depan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan profesi wartawan, dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat, serta jaminan due process of law dalam sistem peradilan pidana. (Red)