Kriminal

Polresta Berhasil Tangkap Tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan Terhadap Anak

Mojokerto Kota | Suarapertiwi.id – Senen 15 Juli 2024 Dasar Hukum dan AncamanKasus persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp. 5.000.000.000,-.

Kronologis Kejadian Hingga Penangkapan
Kejadian ini bermula dari laporan Saudara ES pada hari Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 16.30 tentang persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Pada hari Rabu, 12 Juni 2024, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Kemudian, pada hari Selasa, 25 Juni 2024, setelah melakukan gelar perkara, anggota Satreskrim menetapkan tersangka. Pada tanggal 12 Juli 2024, tersangka datang ke Polres Mojokerto Kota untuk memenuhi panggilan. Tersangka kemudian diperiksa dan dilakukan penangkapan serta penahanan pada hari yang sama.

Modus Operandi
Tersangka menjalin hubungan berpacaran dengan korban. Kemudian, tersangka menyetubuhi korban dengan janji akan bertanggung jawab menikahi korban.

Motif
Tersangka melakukan persetubuhan dan/atau pencabulan karena dorongan hawa nafsu.

Korban
Korban berinisial IAL, seorang perempuan berusia 17 tahun 8 bulan, belum/tidak bekerja, berdomisili di Jl. Niaga Gg. Buntu RT 002 RW 001 Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Tersangka
Tersangka berinisial MGS, seorang laki-laki berusia 24 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta, berdomisili di Dusun Turi RT 003 RW 005 Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
– Minggu, 07 Januari 2024, pukul 23.00 WIB di Kamar Kost No. 5 “SURGA KOS” depan Caffe NR, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
– Sabtu, 03 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi yang sama.
– Selasa, 09 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi yang sama.

Barang Bukti
– 1 (satu) buah CD warna orange
– 1 (satu) buah bra warna orange
– 1 (satu) buah celana panjang warna hitam
– 1 (satu) buah baju warna hitam

Pasal yang Dipersangkakan
Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp. 5.000.000.000,-.
Unit Tindak Pidana
Kasus ini ditangani oleh Unit I Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota Pungkasnya.(Imam).

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button