
SAMPANG, SuaraPertiwi.id — Kepolisian Resor (Polres) Sampang menggelar konferensi pers akhir tahun terkait capaian kinerja penegakan hukum sepanjang Januari hingga Desember 2025. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang AKBP H. Hartono, S.Pd., MM, serta dihadiri pejabat utama Polres Sampang dan rekan-rekan media cetak, online, dan televisi. Selasa (29/12/2025) siang.
Dalam pemaparannya, Kapolres Sampang menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Polres Sampang berhasil mengungkap 147 kasus tindak pidana narkoba, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 124 kasus.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi menetapkan 174 tersangka, terdiri dari 171 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan juga menunjukkan peningkatan signifikan, yakni sabu seberat 2.017,29 gram, 215 butir pil ekstasi/2-CB, serta 6.276 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
“Ancaman peredaran narkoba di Kabupaten Sampang masih sangat nyata. Namun data ini juga menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Sampang dalam memberantas kejahatan narkotika secara tegas dan berkelanjutan,” tegas AKBP H. Hartono.
Kapolres menjelaskan, dari total perkara narkoba yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 128 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), 8 kasus tahap I, dan 11 kasus masih dalam proses penyidikan. Polisi juga mencatat 18 tersangka merupakan residivis narkoba.
Sebaran lokasi kejadian perkara (TKP) narkoba meliputi hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang, dengan jumlah tertinggi berada di Sampang Kota (47 TKP), disusul Ketapang (17 TKP), Robatal (10 TKP), Sokobanah (10 TKP), serta wilayah Camplong, Torjun, dan Tambelangan.
Sementara itu, di bidang kriminalitas umum, Satreskrim Polres Sampang mencatat 304 kasus sepanjang 2025, terdiri dari 281 kasus kriminal umum (krimum) dan 23 kasus kriminal khusus (krimsus). Dari jumlah tersebut, 260 kasus berhasil diselesaikan, atau mencapai 86 persen tingkat penyelesaian perkara.
Lima jenis kejahatan tertinggi sepanjang 2025 meliputi:
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) – 53 kasus
Penipuan/perbuatan curang – 42 kasus
Pencurian dengan pemberatan (curat) – 40 kasus
Penganiayaan – 26 kasus
Kejahatan terhadap perlindungan anak – 27 kasus
Polres Sampang juga mengungkap sejumlah kasus menonjol, di antaranya pencurian dengan kekerasan (curas), pembunuhan, percobaan pembunuhan, serta pembakaran.
Jumlah tersangka tindak pidana kriminal sepanjang 2025 tercatat 247 orang, terdiri dari 236 laki-laki dan 11 perempuan, dengan 18 di antaranya merupakan anak-anak. Sementara jumlah korban mencapai 234 orang, dengan total 280 TKP yang mayoritas terjadi di kawasan pemukiman dan jalan umum.
Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Asta Cita, Polres Sampang berhasil mengungkap 35 dari 38 kasus, meliputi judi online, judi konvensional, peredaran obat keras, kejahatan terhadap anak, hingga kasus lingkungan hidup.
Di bidang lalu lintas, Satlantas Polres Sampang mencatat adanya peningkatan penindakan pelanggaran. Sepanjang 2025, jumlah tilang meningkat 36 persen, dari 5.004 kasus pada 2024 menjadi 6.817 kasus, sementara teguran naik 75 persen.
Untuk angka kecelakaan lalu lintas, jumlah kejadian justru menurun 14 persen, dari 258 kasus pada 2024 menjadi 223 kasus pada 2025. Namun demikian, jumlah korban meninggal dunia mengalami peningkatan, sehingga menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. “Kami terus melakukan evaluasi, peningkatan patroli, serta edukasi keselamatan berlalu lintas untuk menekan angka fatalitas kecelakaan,” ujar Kapolres.
Menutup konferensi pers akhir tahun, Kapolres Sampang menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan profesionalisme penegakan hukum serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi tanggung jawab kita bersama. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama menciptakan Sampang yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba serta kriminalitas. (SIR)