BeritaPeristiwa

Polres Sampang Berikan Pasal 351 dan Pasal Darurat Kepada Tukang Sayur 

SAMPANG, SuaraPertiwi.id – Jajaran Polres Sampang tengah menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di area Pasar Srimangunan, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, pada Minggu (09/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Peristiwa ini dilaporkan oleh Mas’ud (51), seorang warga Jalan Teratai, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, yang menjadi korban dalam kejadian tersebut. Berdasarkan laporan resmi, dugaan pelaku berinisial J alias JB, laki-laki berusia sekitar 40 tahun, warga Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos kuning merk Bomb Boogie milik korban yang robek dan terdapat bercak darah pada bagian lengan kanan, serta sebuah video berdurasi 1 menit 14 detik yang merekam sebagian kejadian di tempat tersebut. Kasus ini sementara disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan atau kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Menanggapi kejadian tersebut, Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Benar, kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan di area Pasar Srimangunan. Saat ini tim Satreskrim Polres Sampang masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Untuk terduga pelaku masih dalam proses lidik,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam rilis resminya, Minggu (09/11/2025).

Lebih lanjut, AKP Eko menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, motif penganiayaan masih dalam penyelidikan. Polisi juga tengah menelusuri keterlibatan pihak lain serta memverifikasi rekaman video yang beredar untuk memperkuat proses penyidikan. (Red).

Related Articles

Back to top button