BeritaPeristiwa

Polemik Dapur MBG di Sampang: Dugaan Sabotase dan Penipuan Libatkan Eks Anggota DPRD

 

Polemik Dapur MBG di Sampang: Dugaan Sabotase dan Penipuan Libatkan Eks Anggota DPRD

 

SAMPANG, SuaraPertiwi.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat, justru dinodai dengan dugaan praktik penipuan dan “sabotase” di Kabupaten Sampang.

Mantan anggota DPRD berinisial F.A dilaporkan ke pihak berwenang atas dugaan pengalihan sepihak hak pengelolaan dapur mitra Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia (KEMAS).

Kasus yang mencuat di Desa Kotah ini menyeret nama H. Bahrul Ulum sebagai korban. Melalui kuasa hukumnya, Moch. Taufik atau yang akrab disapa Bung Taufik, terungkap adanya dugaan “skenario” penyewaan ganda yang merugikan kliennya hingga puluhan juta rupiah.

Persoalan bermula saat F.A mengajak Ulum berdiskusi mengenai peluang kemitraan dapur MBG ketika keduanya berada di Rutan Sampang. Tertarik dengan peluang tersebut, Ulum dan istrinya mendaftar dan dinyatakan lolos sebagai mitra resmi.

Dapur yang berlokasi strategis di pinggir jalan raya Desa Kotah itu pun resmi diluncurkan (launching) pada 9 September 2025. Namun, baru seumur jagung beroperasi, “badai” mulai datang.

“Klien kami sudah membayar total Rp 50 juta untuk sewa tempat selama satu tahun. Ada bukti transfer dan komunikasi yang jelas. Namun, tiba-tiba muncul klaim bahwa lokasi tersebut sudah disewakan kepada pihak lain berinisial I.S,” ujar Bung Taufik dalam keterangannya, Senin (09/03/2026).

Tim hukum pelapor menemukan adanya “anomali” dalam dokumen penyewaan. Pasalnya, muncul surat yang menyatakan bahwa lokasi tersebut telah disewa oleh I.S terhitung sejak 1 Maret 2025.

Hal ini memicu pertanyaan kritis: Mengapa pada September 2025, pihak terlapor masih menerima uang sewa sebesar Rp 50 juta dari H. Bahrul Ulum jika tempat tersebut sudah dikuasai pihak lain sejak Maret?.

“Ini inti dugaan penipuannya. Ada rangkaian tipu muslihat. Jika sudah disewa orang lain sejak Maret, mengapa September masih membuat perjanjian sewa baru dengan klien kami?” tegas Taufik.

Akibat pengalihan sepihak ini, H. Bahrul Ulum kehilangan akses terhadap dapur yang sudah direnovasi dan dilengkapi peralatan miliknya. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 50 juta, namun kerugian materiil jauh lebih besar karena terhentinya operasional program nasional tersebut.

Tak hanya soal sewa, Taufik juga menyoroti adanya dugaan perubahan aliran dana operasional dari yayasan.

“Kami menduga ada unsur tertentu, bahkan tidak menutup kemungkinan ada motif politis di dalamnya. Semua akan kita buktikan di proses hukum,” tambahnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, Polres Sampang dikabarkan sempat melakukan mediasi. Namun, karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor (F.A dan I.S), pihak korban akhirnya memilih melaporkan kasus ini secara resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak F.A maupun I.S belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan “permainan” di balik program yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak ini. (SIR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button