BeritaKriminalPeristiwa

Gerak Cepat Polsek Omben-Polres Sampang, Duo Spesialis Curanmor Beraksi di 23 TKP Diringkus

Gerak Cepat Polsek Omben-Polres Sampang, Duo Spesialis Curanmor Beraksi di 23 TKP Diringkus

 

 

SAMPANG, SuaraPertiwi.id — Jaringan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga akhirnya dibabat habis oleh Satreskrim Polres Sampang. Dua pelaku curanmor berhasil diringkus, dan pengakuan mengejutkan pun terungkap: sedikitnya 23 lokasi kejahatan telah mereka libas di berbagai wilayah Madura, bahkan lintas kabupaten.

Pengungkapan ini bermula dari aksi pencurian brutal yang terjadi Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 17.55 WIB, di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Dalam hitungan detik, sepeda motor milik warga raib meski dalam kondisi terkunci rapat.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd, MM, melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH, menegaskan bahwa kedua pelaku bukan pemain baru, melainkan residivis lapangan yang telah lama menjadikan curanmor sebagai ladang ekonomi ilegal.

“Para tersangka ini beraksi secara sistematis menggunakan kunci T. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 23 kali di sejumlah kecamatan, mulai Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, hingga Galis Kabupaten Bangkalan,” tegas AKP Eko Puji Waluyo.

Korban, Moh. Sofyan Maulana, yang saat kejadian sedang bekerja sebagai admin toko, baru menyadari motornya lenyap saat mengecek halaman depan. Rekaman CCTV berdurasi 26 detik memperlihatkan dengan jelas aksi pelaku yang datang berboncengan menggunakan Honda PCX putih, lalu kabur tanpa hambatan.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8,25 juta, dan laporan pun dilayangkan ke Polres Sampang. Dari sinilah, benang merah kejahatan mulai ditarik hingga menyeret pelaku satu per satu.

Setelah serangkaian penyelidikan intensif, opsnal Satreskrim bergerak cepat. Pada Senin dini hari, 5 Januari 2026, pukul 01.00 WIB, tersangka A.S dicokok di Jalan Raya Sogiyan, Omben. Tak berselang lama, petugas menyergap tersangka S di rumahnya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh.

“Penangkapan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup. Keduanya langsung kami amankan ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan mendalam dan pengembangan jaringan,” lanjut AKP Eko.

Polisi menyita barang bukti krusial berupa sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nomor, kunci T, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta rekaman CCTV. Fakta-fakta ini kian menguatkan jerat hukum terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 4 e dan ke- 5 e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya penadah dan jaringan lain yang tengah diburu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti sampai tuntas,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo.

Polres Sampang mengingatkan masyarakat agar tidak lengah, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Perang terhadap curanmor, ditegaskan polisi, belum usai. (SIR)

Related Articles

Back to top button