Pemasangan Spanduk Himbauan Pencegahan Karhutla Oleh Kapolsek Proppo

PAMEKASAN, Suarapertiwi.id , — Kapolsek Proppo beserta jajarannya melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat serta memasang spanduk bertuliskan “Dilarang Menyalakan Api, Kawasan Rawan Kebakaran”, Kamis, (17/10/2024).
Kapolsek Proppo, IPTU Nanang Hery Purnomo, S.H. mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi, himbauan dan patroli rutin dilakukan oleh Polsek Proppo sebagai bentuk pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menjaga kondusifitas keadaan di wilayahnya.
“Kami mendatangi daerah atau lahan rawan terjadinya kebakaran dengan memasang spanduk bertuliskan ‘Dilarang menyalakan api dikawasan rawan kebakaran hutan dan lahan’ serta memberikan sosialisasi”, tegasnya.
“Diharapkan dengan pemasangan spanduk tersebut dapat mencegah dan mengantisipasi masyarakat untuk tidak menyalakan api di kawasan rawan kebakaran hutan dan Lahan serta mengantisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan dalam membuka lahan perkebunan,” ujar IPTU Nanang Hery Purnomo, S.H.
Pemasangan spanduk/Banner Himbauan pencegahan Karhutla yang dilaksanakan Oleh Polsek Proppo pada hari ini berlokasi di empat Desa di Kecamatan Proppo, diantaranya di Desa Pangorayan Dsn. Laok Sumur, Desa Rangperang Daja Dsn. Pangbeluk, Desa Mapper Dsn. Palanggaran, dan Desa Pangbatok Dsn. Todungan.
“Pemasangan spanduk himbauan serta pencegahan karhutla di Pasang di tempat yang sangat strategis dan mudah dilihat oleh warga,”ujarnya.
Kegiatan pemasangan spanduk Karhutla mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan api membakar hutan, lahan dan kebun. Selain itu, dirinya juga memberikan penjelasan bahaya Karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga masyarakat dan negara.
Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ungkap Kapolsek Proppo.
Untuk itu, dirinya berpesan dan menghimbau kepada masyarakat, “apabila membuka lahan atau kebun, dilarang menggunakan cara pembakaran, karena dapat berakibat fatal dan terjadinya pencemaran udara serta kerusakan fungsi lingkungan hidup,” pungkasnya.
(SS/Redaksi)