Hukrim

LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto Laporkan 30 Orang ke Polres Mojokerto terkait aksi pengerusakan Excavator

Mojokerto | Suarapertiwi.id – Pengusaha Tambang galian, Khoirul Anwar melapor ke polisi menyusul perusakan excavator oleh puluhan orang. Belum diketahui pasti alasan perusahaan alat yang dilakukan pada Senen (30/9/2024) malam.

Kepada media Khoirul Anwar membeberkan lokasi galian C berada di Dusun Sawoan,Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.Soal perusakan excavator sedikitnya ada 30 orang yang secara terang – terangan melempari batu tanpa alasan yang jelas. Khoirul mengklaim lokasi tambangnya mengantongi izin resmi Pemerintah.

”Sekitar 30 warga yang kami laporkan ke Polres Mojokerto. Mereka terdiri dari warga Dusun Sawoan serta ketua pengurus lembaga yang bergerak bidang lingkungan, asal Kecamatan Gondang,” ujar Khoirul Anwar pada Selasa (1/10/2024)

Khoirul Anwar mengungkapkan bahwa sebenarnya tidak tega melaporkan warga yang hanya ikut-ikutan dan terkesan lugu. Dia menyebut warga terprovokasi oleh ketua lembaga bidang lingkungan tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, selaku kuasa hukum mengatakan para terlapor terancam dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ada sejumlah bukti disiapkan diantaranya foto dan video di tempat perkara.

“Kami menyayangkan tindakan anarkis. Tindakan para terlapor tidak bisa dimaafkan lagi. Tidak ada ruang maaf bagi mereka yang telah berbuat anarkis termasuk kepada aktor intelektual dibalik semua itu yaitu ketua serta pengurus Lembaga bidang lingkungan,” tegas Hadi Purwanto.

Hadi Purwanto menyebut CV. RF Bersaudara memiliki izin WIUP dengan Kode: 2235165402023042 dan IUP Eksplorasi dengan Nomor Izin : 17062200642070003 dengan lokasi di Desa Karangdiyeng dan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo untuk komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) dengan luas 6.43 Ha. yang diterbitkan 25 September 2023 lalu.

Sementara itu ketua tim LBH Djawa Dwipa, Eko Sodq Saputro, menyayangkan warga dan anak di bawah umur yang terprovokasi. Dia menegaskan kliennya sudah mengantongi izin kegiatan pertambangan yang sudah resmi diterbitkan oleh pemerintah.

Selaku tim kuasa hukum, Eko menerangkan bahwa dirinya menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum, akan tetapi tidak begitu caranya. Kami tidak pernah menerima surat ataupun pemberitahuan akan adanya aksi tersebut. Dirinya menyayangkan hal tersebut.

“Patut kami sampaikan kepada semua pihak bahwa klien kami sudah memiliki izin pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah, artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk melakukan kegiatan usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Srikandi, Sumarti mengatakan persoalan atas dilaporkannya dirinya beserta warga atas dugaan perusakan excavator ke Polisi oleh pengusaha tambang, ia tanggapi dengan santai. Bahkan saat demo tolak keberadaan tambang galian di dusun Sawoan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo itu ada kuasanya dari warga setempat, jadi bukan provokator.

Selain itu, ia tidak merasa lakukan perusakan excavator, banyak warga saksinya.

“Kalau dituduh pengrusakan excavator milik pengusaha tambang hal itu tidak benar, karena tidak ada perusakan dan saksinya warga,” kata Sumartik

Aktivis yang menempuh pendidikan hukum di PTS Mojokerto ini juga tetap dampingi warga meski ada pelaporan polisi terhadap dirinya dan warga.

“Perlu diingat kami beserta warga tolak galian c di Dusun sawoan, dan itu murni warga setempat, bukan warga bayaran,“ tandasnya.(Misti).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button