Hukrim

Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto Laporkan Balik Heed Collection PT. Adira Finance ke Polsek Prajurit Kulon

Mojokerto ,lSuarapertiwi id , – Sabtu 10 Agustus 2024 Mahfudi (54) seorang petani warga Dsn Ngrayung, Ds. Kepuhpandak, Kec Kutorejo, Kab. Mojokerto Akhirnya melaporkan balik DN Heed Collection PT Adira Finance, Mojokerto ke Polsek Prajurit Kulon.

Didampingi Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T, S.H, Mahfudi mendatangi Polsek Prajurit Kulon bersama isteri sekitar pukul 13.30 dan langsung diarahkan ke ruang Kanit Reskrim Polsek Pralon.

Usai laporan, Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T, S.H kepada awak media mengatakan, bahwa dirinya mendampingi Mahfudi untuk melaporkan DN Heed Collection PT Adira Finance Mojokerto atas dugaan laporan palsu sesuai pasal 220 KUHP.

“Intinya kami mendampingi Pak Mahfudi seorang petani yang dilaporkan atas jaminan Fidusia pasal 36, jadi kami hari ini melaporkan balik atas dugaan laporan palsu yang di lakukan oleh terlapor DN” kata Hadi

Lebih lanjut dikatakan, bahwa dirinya yakin laporan DN itu palsu, karena perjanjian kredit itu dilakukan tidak di kantor PT Adira Finance tapi di rumahnya.

Dan yang kedua sudah jelas pak Mahfudi ini tidak menghilangkan unit Dump Truck yang dituduhkan.

“Karena apa karena kami sudah sampaikan bukti bahwa ada pernyataan oper kredit, Mulyadi dan yang menerima oper kredit adalah Trimo. Lha pembuktian sederhana buktikan kalau memang sertifikat atau jaminan Fidusia pemberi Fidusia pak Mahfudi itu ada dan asli “ungkap Hadi

Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional, dan pesan moral kami kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres kota Mojokerto, tolong tangani setiap penanganan perkara itu yang amanah jangan condong sebelah.

“Dan kami berharap dalam menangani perkara secara profesional, artinya perkembangan apapun tolonglah via surat jangan telpon atau pakai opini” pungkas Hadi Purwanto. (Misti).

Related Articles

Back to top button