Mojokerto | Suarapertiwi.id – Ada Novum (Bukti baru) dalam kasus perusakan Excavator milk CV RF Bersaudara di Desa Sawo, ternyata Operator Excavator dalam kesaksiannya sempat dicekik selama 5 menit dimarahi, dilempari batu, diancam dibunuh bahkan hendak dibakar oleh sekitar 19 orang.
Direktur LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. dalam konferensi Pers khusus pada Selasa (08/10/2024) malam bersama puluhan media dikantor LBH Djawa Dwipa mendengarkan kesaksian korban dan saksi perusakan excavator dan pengancaman pembunuhan di Galian C Desa Sawo pada 13 September 2024 yang lalu.
Dalam kesempatan itu aktivis yang akrab disapa Hadi menjelaskan, pihaknya mengundang korban dan saksi untuk mempertegas fakta yang ada dan temuan barunya selaku kuasa hukum CV RF Bersaudara.
“Ada Muhamad Aris sebagai Operator Excavator, ada Ifan Susanto sebagai Asisten operator, dan ada Akhiyat sebagai Koordinator Lapangan. Saya pastikan LBH Djawa Dwipa selalu bertanggung jawab atas apa yang terjadi setelah penayangan berita. Perlu diketahui bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki izin pertambangan yaitu Izin WIUP dengan Kode WIUP : 2235165402023042 dan IUP Eksplorasi dengan Nomor Izin : 17062200642070003 dengan lokasi di Desa Karangdiyeng dan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo untuk komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) dengan luas 6.43 Ha. yang telah terbit pada 25 September 2023 lalu. Jadi kami berhak menata jalan maupun membersihkan rumput di lahan kami sendiri yang rencana untuk digunakan dalam kegiatan pertambangan sambil menunggu IUP Operasi Produksi terbit,” jelas Hadi Gerung.
Saat diwawancarai puluhan media, Operator Excavator, Muhamad Aris menjelaskan, pada Jumat 13 September 2024 ia mengemudikan Excavator untuk membersihkan rumput. Dia mengaku bekerja di CV RF Bersaudara sudah lama biasa dinas dari jam 8 pagi hingga 12 siang. Kemudian mulai lagi jam 1 siang untuk membersihkan rumput dari arah barat ke timur desa Sawo guna pembersihan dan pemerataan jalan menuju ke Galian C milik Bosnya.
“Saat kejadian naas tersebut, Mas Ifan ini duduk di samping saya. Tiba-tiba puluhan masyarakat datang untuk unjuk rasa, awalnya datang pukul 2 siang dari arah timur. Seingat kami pertama yang pertama ada dua orang bawa batu, satunya berkaos merah dan satunya berkaos putih. Kemudian mereka berdua bersama puluhan masyarakat yang lain melempari Excavator kami dengan batu. Setelah itu puluhan masyarakat tersebut berteriak bakal membakar Excavator kami dan membunuh kami. Ironisnya saat itu juga banyak ibu-ibu maupun anak-anak yang juga ikut melempari Excavator kami dengan batu,” ucap Aris memelas.
Menurut pria yang bertubuh pendek tapi berotot itu, tidak lama setelah kejadian itu kurang lebih ada 19 orang naik ke Excavator dan mencekik dirinya selama 5 menit hingga luka-luka dan membekas.
“Saat itu saya hanya diam dan mengontrol emosi saya. Kurang lebih 5 menit saya dicekik puluhan masyarakat tersebut. Ini bukti ada bekas lukanya di leher saya hingga sekarang. Saat itu saya mau dipukuli dan mengancam mau dibunuh dan dibakar, namun salah satu warga ada yang meredam karena takut berurusan dengan hukum, dan dipenjara” terang Aris diamini Asistennya.
Sementara Asisten Operator, Ifan Susanto saat dikonfirmasi media menambahkan, ia sebelumnya sudah sering diancam oleh warga Sawo, namun ia terus bekerja di CV. RF Bersaudara karena memang niatnya untuk bekerja dan menghidupi keluarganya.
“Saya bersaksi dan sangat yakin ada pelemparan batu ke Excavator kami, pencekikan kepada Mas Aris dan ada pengancaman pembunuhan serta pembakaran. Kesaksian saya ini berani saya pertanggungjawabkan secara hukum saya siap jadi saksi,” tegas Asisten Operator Excavator CV RF Bersaudara tersebut.
Sedangkan Koordinator Lapangan CV RF Bersaudara, Akhiyat juga menambahkan, saat kejadian memang ada salah satu oknum masyarakat yang menjemput masyarakat ke rumah-rumah untuk spontanitas ikut demo meneriakinya dengan alat pengeras suara.
“Saya pastikan unjuk rasa perusakan dan pengancaman ini tidak ada izinnya. Harusnya kan ada surat pemberitahuannya aksi demo ke polisi dan pihak yang didemo yaitu CV. RF Bersaudara, ini jelas melanggar aturan pakai anarki dan percobaan pembunuhan lagi” tegas mantan Anggota Dewan Kabupaten Akhiyat.
Dalam kesempatan itu Hadi Purwanto selaku penasehat hukum Hukum CV RF Bersaudara dan Kurban lainnya juga melanjutkan, bahwa para terlapor dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Adapun barang bukti yang dilampirkan adalah salinan IUP CV. RF Bersaudara, salinan Bukti Kepemilikan Lahan, salinan Bukti Kepemilikan Alat Beratprint out foto batuan dan batu bata yang digunakan melempar alat berat, print out foto-foto kerusakan alat berat akibat lemparan, print out foto-foto aksi dan para pelaku serta 1 (satu) buah flashdisk 8 GB berisi video aksi massa tersebut.
“Perbuatan mereka tidak dapat dimaafkan lagi. Kami pastikan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan menanti para pihak terlapor belum termasuk kasus baru pengancaman pembunuhan yang secepatnya kami laporkan juga. Semoga pihak Kepolisian dapat bergerak cepat untuk menangkap para pelaku yang melakukan pengerusakan terhadap alat berat Kami. Bukti-bukti sudah lebih dari cukup,” harap Hadi yang mengaku sudah lama juga menjadi Konsultan Perusahaan CV. RF Bersaudara ini.
Setelah ikut mendengarkan kesaksian Operator Excavator dan Asistennya, Pihaknya menyayangkan tindakan anarkis para pihak terlapor yang telah melakukan penyerangan dengan kekerasan kepada operator alat berat dan alat berat secara membabi buta jika operatornya kalap dan spontan membela diri dengan alat beratnya apa tidak timbul banyak kurban termasuk anak-anak. Indonesia adalah Negara hukum. Tindakan para pihak terlapor tidak bisa dimaafkan lagi.
“Tidak ada ruang maaf bagi mereka yang telah berbuat anarkis terutama kepada aktor intelektual dibalik semua itu yaitu ketua serta pengurus LSM “SRI” yang telah melakukan provokasi kepada warga baik itu bapak-bapak. ibu-ibu, dan anak-anak dibawah umur,” tegas Hadi.(Misti).