Ekonomi

Jombang Edukasi Warga Soal Ketentuan Cukai di Wonosalam Melalui Sosisalisasi Gempur Rokok Ilegal

Jombang, Suarapertiwi. id.,- Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan edukasi terkait dampak hukum bagi masyarakat yang membeli maupun memproduksi rokok ilegal lewat kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Wonosalam.

Kegiatan sosialisasi oleh Pemkab Jombang ini digelar di lapangan Panglungan Wonosalam. Acara ini mengusung tema malam panggung prajurit, dalam rangka penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 tahun 2024 di Desa Panglungan Wonosalam Jombang.

Sejumlah tamu undangan, mulai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Kediri, Pj Bupati Jombang Sugiat, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Komandan Rayon Militer 0184 Jombang, Komandan Satuan Radar 222 Ploso di Kabuh Jombang, Perwakilan Kapolres Jombang, turut hadir dalam acara tersebut. Selain itu, hadir pula, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, DPRD Kabupaten Jombang, Staf Ahli Bupati Jombang, Kantor Kementerian Agama Jombang, Ketua Pengadilan Agama Jombang, dan Segenap Kepala Perangkat Perangkat Daerah, maupun Muspika Wonosalam, serta masyarakat.

Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan, sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai ini merupakan hal yang sangat penting. Mengingat peran strategis cukai dalam mendukung penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi. “Tujuan sosialisasi adalah memberikan edukasi kepada seluruh peserta atau masyarakat yang hadir tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Diperlukan pemahaman konsekuensi hukum jika mengedarkan rokok ilegal, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal beserta cara melaporkannya,” kata Sugiat, Rabu 5 Juni 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, pemberian bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya.  Selain itu, DBHCHT juga untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu dan rentan, serta memberdayakan untuk ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha. “Namun, peredaran rokok ilegal yang marak terjadi justru merugikan negara. Ini karena rokok tidak dilengkapi dengan cukai, sehingga negara kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan. oleh karena itu, saya mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama gempur rokok ilegal,” ujar Sugiat.

Pemkab Jombang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri untuk melaksanakan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” dengan menyasar berbagai kelompok masyarakat. “Pemberantasan rokok dengan cukai ilegal selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan giat operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Pentingnya sinergi untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan dilakukan secara efektif dan efisien,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono menyampaikan, kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal merupakan hasil dari upaya komunikasi, koordinasi, kolaborasi dari seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan dan masyarakat.

Thonsom menambahkan, dasar kegiatan sosialisasi diantaranya, Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

“Dasar yang kedua, Surat Edaran Nomor 3/BC 2022 tentang  pedoman pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di bidang pendekatan hukum oleh pemerintah daerah,” katanya.

Dasar kegiatan yang ketiga, surat Kemendagri Nomor 900.1.15.5/20741 Tahun 2023 tentang hasil pemetaan dan pemutakhiran klasifikasi kodifikasi nomenklatur perencanaan pembangunan dan  keuangan daerah terkait pajak daerah, retribusi daerah, DBHDR, DBHCHT, DBH Sawit, DBH Migas, serta TDF.

“Keempat, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja pada program, Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Kegiatan Penegakan Peraturan Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota, Sub Kegiatan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati / Wali Kota,” ujarnya.

Thonsom juga mengatakan, cukai dikenakan terhadap hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, krotok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya.

“Membeli rokok yang berpita cukai asli berarti turut menyumbang pembangunan karena DBHCHT 50 persen dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. “Dengan diselenggarakannya sosialisasi gempur rokok ilegal, diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi upaya penanggulangan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang,” kata Thonsom.. (Sri.S/Red)

Related Articles

Back to top button