BeritaPemerintahan

Bupati Sampang Tandatangani Perjanjian Restorative Justice dan Bimtek Capacity Building “Caraka Dharma Sasaka”

Bupati Sampang dan Kajari, Selepas Tandatangani Kesepakatan foto Bersama

 

SURABAYA, SuaraPertiwi.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus memperkuat jalinan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penegakan hukum khususnya penyelesaian perkara restorative justice dan Bimtek Capacity Building dengan mengambil tema “Caraka Dharma Sasaka”. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Senin (15/12/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Langkah ini menjadi upaya strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, terutama dalam penanganan pelaku, korban, maupun keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Hadir dalam kegiatan ini Gubernur Provinsi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sekertaris Daerah Jatim, Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur, Kajari se. Jawa Timur, Rektor Universitas Airlangga, Kabag Hukum Setda Kab. Sampang, Kabag. Pemerintahan Setda Sampang, Plt Kabag Prokopim beserta staf.

Sambutan Kajati, Dr. Kuntadi

Dalam sambutannya, Kajati Jatim Dr. Kuntadi menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Peran aktif pemerintah daerah dapat diwujudkan melalui penyediaan fasilitas rehabilitasi, konseling, dan bantuan permodalan agar berbagai penyebab tindak pidana dapat teratasi serta pelaku tidak mengulanginya,” ujar Kajati Jatim

Sambutan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi langkah konkret Kejati Jatim yang dinilainya sebagai awal perspektif dalam membangun penegakan hukum yang adil dan humanis. Pada kesempatan tersebut, para Kajari dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur juga turut menandatangani nota kesepakatan, disaksikan langsung oleh Gubernur dan Kajati Jatim. Melalui momentum ini, Kejati Jatim dan Pemprov Jatim berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam penanganan perkara restorative justice guna mewujudkan tujuan utama yakni pemulihan kondisi sosial antara pelaku dan korban di masyarakat.

Melalui agenda tersebut, Kerja sama ini menjadi langkah teknis penting dalam memastikan kesiapan daerah terhadap penerapan KUHP baru, serta memperkuat koordinasi penegakan hukum, pendampingan, dan harmonisasi kebijakan. Pada kesempatan tersebut, tak ketinggalan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menghadiri langsung, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah. Kehadiran Pemerintah Kabupaten Sampang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung implementasi regulasi nasional dan membangun kerja sama berkelanjutan dengan aparat penegak hukum.

“Kegiatan berjalan lancar dan diharapkan dapat menjadi momentum penguatan kolaborasi Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap perubahan regulasi nasional “ singkat saat dikonfirmasi oleh media SuaraPertiwi.id ini Orang nomor satu di Sampang H. Slamet Junaidi. (SIR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button