Ayyub Tegaskan: Terduga Pelaku Penjambretan Maut Bukan Lagi Kasun Isu Dipelintir, Fakta Dibelokkan

SAMPANG, SuaraPertiwi.id — Isu liar yang menyeret nama Pemerintahan Desa Tlagah dalam kasus penjambretan maut akhirnya dipatahkan secara telak. Penjabat Kepala Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Ayyub, menegaskan bahwa terduga pelaku berinisial UA sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) jauh sebelum peristiwa kriminal yang menewaskan seorang warga di Dusun Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Ayyub dengan nada keras membantah narasi yang terlanjur beredar luas di masyarakat dan media sosial, yang seolah-olah menggiring opini bahwa pelaku masih merupakan aparat aktif desa. Menurutnya, isu tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan mencemarkan institusi pemerintahan desa.
“Tidak benar itu. Yang bersangkutan bukan lagi Kasun. Dia itu eks Kasun. Sejak sebelumnya sudah tidak komitmen, tidak menjalankan tugas sesuai aturan dan undang-undang. Karena itu, UA resmi mengundurkan diri pada 31 Desember 2025, jauh sebelum kejadian penjambretan itu,” tegas Ayyub kepada awak media SuaraPertiwi.id.
Ia menegaskan, pengunduran diri UA bukan sekadar formalitas, melainkan akibat ketidakmampuan menjalankan tanggung jawab dan kesepakatan organisasi. Bahkan, posisi Kepala Dusun yang ditinggalkan UA sudah diisi oleh pejabat baru secara sah.
“Kasun yang sekarang itu orang baru. Bukan dia. Dari awal memang sudah tidak bisa menjalankan kesepakatan. Setelah dia mengundurkan diri, baru kami angkat yang baru. Peristiwa pidana itu terjadi setelah semua proses tersebut selesai,” jelas Ayyub, Minggu (11/01/2026).
Pernyataan ini sekaligus menampar keras asumsi dan tudingan liar yang berkembang, seolah-olah pelaku masih menjadi bagian dari struktur aktif Pemerintah Desa Tlagah saat kejadian penjambretan maut terjadi.
Meski demikian, Ayyub menegaskan klarifikasi ini sama sekali bukan upaya membela kejahatan, melainkan langkah meluruskan fakta agar tidak terjadi penghakiman membabi buta terhadap pemerintahan desa yang tidak ada kaitannya dengan perbuatan pelaku.
“Urusan hukum, silakan diproses setegak-tegaknya. Tidak ada yang membela pelaku kejahatan. Tapi jangan memelintir status yang sudah tidak ada, karena itu bisa merusak nama baik desa dan aparat yang saat ini bekerja dengan benar,” tandasnya.
Dengan klarifikasi terbuka ini, publik diharapkan tidak lagi terjebak pada opini liar, mampu memisahkan tanggung jawab pidana individu dengan institusi pemerintahan desa, serta menuntut akurasi, kehati-hatian, dan tanggung jawab dalam setiap penyebaran informasi. (SIR)