Anggota DPRD Provinsi Jatim Diduga Korupsi Dana Jasmas.
Lamongan,Suarapertiwi.id, – Kejaksaan Negeri Lamongan tak main-main menyikapi laporan serta pemberitaan skandal dugaan korupsi dana Jasmas Provinsi Jatim pada tahun 2021/2022 yang digelontorkan melalui Amar Saifuddin Anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Keseriusan itu dapat didengar melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD Fadly Arby pada awak media ini menegaskan, pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terlibat dalam realisasi bantuan Jasmas tersebut.
Yang mana dalam pencairan bantuan Jasmas prov pada beberapa desa di kabupaten Lamongan untuk pembangunan diduga tidak sesuai dengan prosedural dan sarat praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Diantaranya yakni diduga terjadi di wilayah Kecamatan Turi, Kembangbahu, Sugio, Kedungpring, Paciran, Ngimbang, Laren, Sukodadi, Paciran Sarirejo, Brondong, dengan total nilai anggaran yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp.8.140.000.000.00.,
Bahkan total nilai rupiah itu hanya untuk beberapa titik jenis kegiatan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) serta peningkatan jalan saja, belum lagi dana Jasmas yang dikucurkan untuk pembangunan lain atau lembaga keagamaan, pastinya lebih besar total dana Jasmas yang dikucurkan melalui Amar Saifuddin.
Adapun modus yang dilakukan para terlapor ini yaitu dengan sistem pengerjaan proyek menggunakan bendera atau CV milik teman dekat bahkan kerabatnya sendiri guna mempermudah dan menutupi kecurangannya.
Bahkan bukti laporan itu juga menyebutkan, bantuan proyek Jasmas prov melalui Amar Saifuddin itu juga rata-rata pada saat pencairan diduga dipangkas 20-30% melalui Broker suruhan Amar yakni diduga bernama Wahono dan Kholik bersama Sermat.
“Sementara laporan tersebut masih kita lakukan telaah. Dan laporan itu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur, dan pastinya kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap para oknum yang terlibat dalam penanganan Jasmas tersebut untuk dimintai keterangan,” pungkas MHD Fadly Arby ( Sri.S/Red)