
SAMPANG, SuaraPertiwi.id – Publik pantas geram. Perilaku mantan Lurah Karang Dalam, Masdog, benar-benar mencoreng etika birokrasi. Sejak dilantik pada 8 September 2023 hingga resmi pensiun per 31 Desember 2025 sebagai Kasi Trantib Kecamatan Karang Penang, yang ditinggalkan bukanlah prestasi, melainkan setumpuk persoalan yang bikin dahi berkerut. Tim
Redaksi menerima salinan Surat Teguran sekaligus Peringatan yang diteken Sekdakab Sampang, H. Yuliadi Setiawan, tertanggal 4 Desember 2025. Isinya tegas: Masdog diminta segera menuntaskan penyerahan dokumen dan aset milik Pemkab Sampang yang hingga masa pensiunnya tak kunjung dikembalikan.
Daftar aset yang sempat “mengendap” itu bukan barang receh, antara lain:
Kendaraan dinas R-2 Honda tahun 2022 nopol M 5831 NP lengkap dengan STNK dan BPKB;
Dokumen tanah Kelurahan Karang Dalam (buku Letter C dan peta);
STNK dan BPKB kendaraan dinas Yamaha Xabre BG7 tahun 2016 nopol M 3423 PP;
Uang titipan warga terkait sewa tanah caton tahun 2024 atas nama Abd. Wahed dan Hj. Halima senilai Rp4,2 juta yang belum disetorkan.
Bayangkan, aset negara dan uang warga—yang seharusnya dijaga dengan penuh tanggung jawab—justru terseret dalam pusaran dugaan pengabaian kewajiban.
Dikonfirmasi terpisah, Bambang Indra Basuki selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang membenarkan bahwa sebagian aset memang sudah berhasil diamankan.
“Bersyukur, kami minta bantuan Kasatpol PP untuk mengeksekusi aset maupun sebagian dokumen yang masih dikuasai bersangkutan,” ujarnya kepada Lacakpos & tim, Rabu (18/02/2026).
Namun persoalan belum sepenuhnya tuntas. Hingga kini, STNK dan BPKB Yamaha Xabre BG7 tahun 2016 nopol M 3423 PP masih belum jelas rimbanya. Dokumen kepemilikan kendaraan dinas itu belum juga kembali ke tangan pengelola aset daerah.
Kasatpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asikin, saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan sikap tegas.
“Satpol PP tegas, Pak. Kami penegak Perda sekaligus pengaman aset Pemkab. Tapi tentu bergerak berdasarkan perintah atau permohonan OPD teknis,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah menerima permohonan resmi dan merujuk surat Sekda, timnya langsung turun tangan tanpa kompromi. Dokumen tanah dan kendaraan R-2 beserta STNK berhasil dieksekusi saat itu juga.
Namun ia tak menampik, masih ada dokumen kendaraan dinas lain yang belum dikembalikan.
“Kalau sampai batas waktu yang diberikan tidak ada itikad baik, ya harus tegas. Tidak ada pilihan lain, arahnya ke Satreskrim Polres Sampang agar ada kepastian hukum dan akuntabilitas aset,” tandasnya.
Pernyataan itu menjadi alarm keras: aset negara bukan milik pribadi yang bisa ditahan sesuka hati. Ada aturan, ada tanggung jawab, dan ada konsekuensi hukum.
Ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, Masdog belum memberikan klarifikasi. Tim Media berupaya konfirmasi via WhatsApp hanya berujung tanda pesan telah dibaca tanpa respons. Bungkam di tengah sorotan, seakan tak merasa ada yang perlu dijelaskan.
Publik kini menunggu sikap tegas Pemkab Sampang. Jangan sampai ketegasan hanya berhenti di atas kertas surat teguran. Sebab ketika aset daerah dipermainkan, yang dirugikan bukan sekadar administrasi—melainkan kepercayaan masyarakat. (SIR)