Opini

Maraknya Tambang Ilegal terutama di Desa Karangdiyeng Mojokerto

Mojokerto. Suarapertiwi. id, – 28 September 2024 – Aktivitas tambang ilegal yang marak di Kabupaten Mojokerto, khususnya di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, kini menjadi sorotan serius. mengenai dugaan tindak pidana pertambangan ilegal ini mengacu pada Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin ini, aktivitas penggalian pasir terlihat sangat aktif. Truk-truk besar yang mengangkut pasir keluar-masuk kawasan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan seakan tidak tersentuh hukum. Meski sudah pernah ditutup sekitar tiga bulan lalu, aktivitas tambang kembali dilanjutkan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Related Articles

Ceker tambang ilegal ini diduga dikelola oleh Saiful dan usup, orang kepercayaan dari pengusaha tambang besar, H. Parli. Beberapa sumber menyebutkan bahwa ada oknum-oknum di pemerintahan setempat yang terlibat dalam kegiatan ini, yang semakin menambah keruwetan situasi.

Ketika awak media berkunjung ke lokasi dan berinteraksi dengan Saiful, ia memberikan respons yang sangat emosional. Saat ditanya mengenai siapa pemilik tambang tersebut, Saiful menjawab dengan nada keras dan marah, “Punya saya sendiri, kenapa?! Ada apa?!” Sambil melotot dan meninggalkan lokasi dengan wajah kesal.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani praktik tambang ilegal yang berisiko merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan masyarakat sekitar. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dan melakukan penindakan agar tidak ada dampak negatif yang lebih besar.(Misti) 

Tinggalkan Balasan

Back to top button