
SAMPANG, SuaraPertiwi.id – Jajaran Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan. Kasus ini menyita perhatian karena pelaku utama ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM melalui KBO Satreskrim IPDA Poundra Kinan Aditama, SH., MH menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban, Mohammad Hasan, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih strip merah. Ironisnya, pelaku utama berinisial MZ diketahui merupakan kakak ipar korban sendiri.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci, serta kunci motor yang masih menempel. Dari situ, tersangka dengan mudah membawa kabur kendaraan milik korban,” ungkap IPDA Poundra dalam keterangannya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, pelaku MZ berhasil ditangkap pada Jumat, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Kecamatan Pangarengan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus dua penadah, masing-masing berinisial MM dan MS, di wilayah Surabaya pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya diduga berperan sebagai perantara hingga penguasa akhir barang hasil curian.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berhasil diamankan dan kini dijadikan alat bukti dalam proses hukum.
Lebih mengejutkan, dari hasil pengembangan kasus, tersangka MZ diduga telah melakukan serangkaian tindak kejahatan di 12 lokasi berbeda di wilayah Sampang. Di antaranya pencurian kendaraan bermotor, pencurian sapi, pembobolan rumah, hingga penipuan emas dan penggelapan uang ATM.
“Pelaku tidak hanya sekali beraksi. Dari pengakuannya, sudah ada belasan TKP dengan berbagai jenis kejahatan,” tegas IPDA Poundra. Senin (04/05/2026).
Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara dua penadah, MM dan MS, dikenakan Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan, khususnya terhadap jaringan penadahan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi kriminal tersebut.
Polres Sampang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, termasuk memastikan rumah terkunci dan kendaraan tidak ditinggalkan dalam kondisi kunci menempel. (SIR)