Oknum Polsek Diduga Beck Up Sebuah SPBU Pengisian BBM Pertalite Bersubsidi Menggunakan Jerigen.

Cianjur, Suarapertiwi.id,- Kejadian mencurigakan ketika terlihat pengisian BBM bersubsidi menggunakan Jerigen di SPBU 34. 432. 23 Jl. Raya Cibogo – Ciranjang, Sukasima, Kec Cilayu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (30/7/2023).
Hal ini karena adanya permainan dari pihak SPBU dan pihak pengepul BBM serta adanya pembackupan dari oknum pihak kepolisian,
Seharusnya pengisian BBM menggunakan Jerigen tidak diperbolehkan, Namun lebih Parahnya lagi, Pengemudi Mobil Carry datang mengisi BBM yang ternyata didalamnya terdapat beberapa Jerigen.
Oleh karena itu, Pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan pasal 53 huruf c Undang-undang No.22 Tahun 2021.
Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan,
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,
Ketika pegawai SPBU ditanya terkait pengisian pertalite menggunakan jerigen ia mengatakan kalau pengisian BBM subsidi dengan Jerigen diperbolehkan dan memang pengisian itu sudah lumayan lama.
” Maaf manager sedang tidak ada ditempat, karena beliau sedang setor ke Bank,” Celotenya sambil berlalu.
Manager SPBU yang biasa disapa Otong ketika dijumpai awak media ia mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui atas apa yg sudah terjadi,
” saya sudah sering memberi tahu mengenai hal ini, mungkin saja dari operator yang bermain,” tandasnya.
Kendati demikian, Otong tiba-tiba memberikan Hp miliknya kepada awak media, dan ada yg berbicara melalui telepon celluler disebrang sana mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek setempat,
Dalam hal ini, awak media merasa terkejut, SPBU yang nyatanya jelas- jelas sudah melanggar aturan undang- undang, masih saja adanya oknum – oknum yang membekingi.
Hal seperti ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak BPH Migas, sehingga terjadi permainan antara pihak SPBU dan pengepul BBM pertalite /Solar dalam pengisian BBM subsidi.
Dan banyaknya jerigen yang di muat melalui mobil dan motor dalam pengisian BBM Pertalite tanpa jeda di SPBU tersebut, namun tidak ada peringatan dari pihak SPBU terkait hal ini, seakan adanya pembiaran.
Dalam hal ini, Pertamina telah memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu Pemutusan Hubungan Usaha (S.S/PHU/Red).