Berita

Diduga abaikan aturan SKB 3 menteri, Panitia penyelengara PTSL Desa Kedungmaling Kecamatan Sooko Mojokerto

Mojokerto | Suarapertiwi.id – 25 /03/2024 Desa Kedungmaling, dengan antusiasme warganya, telah menerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) meskipun dugaan bahwa program tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Desa. Lebih dari 1000 bidang tanah telah terkumpul dan lengkap sesuai arahan dari panitia penyelenggara , Antusiasme warga terlihat jelas saat beberapa media berkunjung ke kantor desa, sementara itu, perangkat desa bekerja maksimal dalam pengerjaannya.

Kepala Desa Edi Prabowo menyatakan dukungannya terhadap program ini, mengatakan bahwa program tersebut merupakan keinginan dari warga dan harus dilaksanakan dengan baik. Namun, beberapa pihak menduga bahwa panitia PTSL tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan yang tercantum dalam SKB 3 Menteri Desa.

Meski demikian, kerjasama tim dan kesungguhan panitia serta perangkat desa dalam melaksanakan program tersebut tetap menjadi sorotan utama.Desa Kedungmaling Kecamatan Sokoo Kabupaten Mojokerto biaya sebesar Rp. 530.000 , Dengan Membayar 300.000 menerima Kuwitansi , sisa 230.000 sesuai kesepakatan saat penerimaan Sertifikat sudah jadi ,
Dari hasil investigasi di lapangan tarif biaya RP , 530.000 Dengan PTSL rata-rata melebihi batas maksimal yang sudah di tentukan. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan keresahan dari masyarakat, mengenai biaya PTSL ditarik melebihi nominal sesuai SKB 3 Menteri. saat media menemui beberapa warga di lokasi pendaftaran .

Tim investigasi Aktualliranewsid mencoba mengkonfirmasi dengan beberapa kepala desa yang mendapat temuan pungli. Namun jawaban yang diberikan hampir sama dan tidak berani terbuka.
Menurut para kepala desa tersebut, biaya-biaya itu untuk menutupi biaya-biaya tambahan seperti pembayaran petugas dan komsumsi.

Menurut para kepala desa yang dilakukan tim investigasi awak media ini temui, penarikan biaya diperbolehkan asal ada pertanggungjawaban dan kesepakatan saat dikonfirmasi terkait biaya PTSL,

Kasubag Bandan Pertanahan Nasional ( BPN ) Budiono menjelaskan bahwa penarikan tersebut di perbolehkan atas dasar kesepakatan, karena harus diketahui dan dipahami pembiayaan yang gratis dari pemerintah itu, ketika berkas sudah lengkap dan diserahkan oleh panitia ke BPN (proses di BPN nya yang gratis), kalau untuk pemberkasan ya ngak gratis, itu kan sudah ada panitia PTSL (Pokmas) yang terbentuk di setiap desa, kalau untuk penarikan langsung di konfirmasi ke lurah atau pokmasnya langsung saja, terkait penarikan biaya PTSL itu bukan ranah kita, paparnya,

Pihak Pemerintah Kabupaten mojokerto , serta para penegak hukum seharusnya berani menindak tegas, tindakan pungli yang terjadi, ketika masyarakat mengajukan PTSL.

Padahal adanya pungli yang memberatkan masyarakat dapat menjadi pidana bagi oknum-oknum yang melakukannya.
Pemerintah Kabupaten mojokerto dan penegak hukum, jangan sampai tebang pilih dan takut dalam menindak pungli yang terjadi dalam program pengajuan PTSL.

Jika Pemkab. dan penegak hukum tidak menindak dan tidak ada ketegasan memberantas pungli dalam program PTSL, maka siapa yang akan bertanggung jawab tuturnya (Imam/Red).

Related Articles

Back to top button